Soal Kebijakan DP 0 Persen, Cermati Dulu Hal Ini Sebelum Beli Rumah!
Mon, 15 Mar 2021Posted by AdminRelaksasi kebijakan uang muka atau down payment (DP) kredit pemilikan rumah (KPR) 0% menjadi berita segar bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah. Dengan DP 0%, maka uang yang dikucurkan di awal untuk membeli rumah tentu jadi bisa berkurang.
Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiaatmadja pun menyambut baik relaksasi kebijakan pemberian uang muka kredit kepemilikan rumah (KPR) hingga 0%. Hal ini dinilai tepat untuk mendorong sektor properti tumbuh di tengah pandemi Covid-19.
"Dalam keadaan seperti ini kan kegiatan bisnis melesu, jadi penjualan turun, semuanya turun, mereka butuhnya juga lebih sedikit, bukannya nambah malah kurang, sehingga yang memungkinkan itu adalah kredit konsumen antara lain KPR," kata Jahja, dikutip dari laman detik.
Namun, masyarakat juga perlu cermat untuk menyikapi DP 0%. Perencana Keuangan Ahmad Gozali mengatakan, semakin besar DP maka akan semakin kecil beban yang terutang. Artinya, cicilan akan semakin ringan.
"Rumusnya sederhana, semakin besar DP maka semakin kecil jumlah yang terutang. Artinya beban bunga jadi lebih kecil dan cicilan jadi lebih kecil juga," ujar Ahmad Gozali, Minggu (14/3/21).
Ia mengatakan, DP 0% memang memudahkan orang memiliki rumah baru. Namun, cicilan yang mesti dibayarkan akan lebih besar.
Baca juga: Ini Cara Dapat Subsidi KPR Hingga Rp 32 Juta dari Pemerintah
"Di satu sisi dimudahkan untuk bisa beli rumah baru. Tanpa perlu keluar biaya besar untuk DP. Di sisi lain, cicilan akan jadi lebih besar daripada bayar DP untuk rumah yang sama," katanya.
"Saran saya sih, kalau memang sudah menyiapkan dana untuk DP, lebih baik tetap bayarkan DP sehingga beban cicilan tidak terlalu besar. Bagaimana kalau tanpa DP cicilannya sudah aman, sepertiga dari penghasilan? Boleh dong," lanjutnya.
Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto menilai, bank akan mengukur risiko terhadap nasabah. Maka itu, bank tidak serta-merta akan memberikan DP 0%.
"Memang mudah 0% tapi kan bank itu tidak akan semudah itu memberikan 0% kan ada syaratnya, banknya harus NPL di bawah 5%," ujar Ferry.
"Selain itu harus melihat profil dari debitur mereka kira-kira mampu nggak bayar cicilan," katanya.
Sementara, Pengamat Properti Panangian Simanungkalit mengatakan, DP 0% secara posisi bisa menguntungkan nasabah. Menurutnya, dengan DP 0% membuat nasabah mudah menjangkau properti.
"Kalau bagi nasabah risikonya mengatur pinjaman besarnya angsuran aja. Jadi misalnya kamu ditawari rumah pengembang Rp 500 juta, DP 0% kamu bisa dibikin yang tadinya 10 tahun bikin 20 tahun, kalau bisa 25 tahun supaya kamu bisa membayar," ujarnya.
Namun senada dengan Ferry, Panangian menuturkan, bank tak serta merta dengan mudah memberikan DP 0%.