Kripto Haram, Tapi Bisa Untuk Investasi
Sat, 13 Nov 2021Posted by AdminMajelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Keputusan tersebut diresmikan pada Forum Ijtima Ulama.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis, 11 November 2021.
Asrorun juga menjelaskan alasan diharamkannya kripto sebagai mata uang.
"Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015," jelasnya.
Tidak hanya itu, kripto haram sebagai mata uang karena tidak memenuhi syarat syar’i, yakni memiliki wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlah secara pasti, memiliki hak milik dan bisa diserahkan kepada pembeli.
Namun, MUI menyebut uang kripto sebagai komoditi atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.
"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," kata Asrorun.
Di Indonesia, saat ini kripto masih dilarang untuk dijadikan sebagai alat bayar. Aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.