Langgar UU, Tembok Keraton Usia Ratusan Tahun Dipugar Untuk Kos-kosan

Langgar UU, Tembok Keraton Usia Ratusan Tahun Dipugar Untuk Kos-kosan

Wed, 27 Apr 2022Posted by Admin

Keadaan benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon, Sukoharjo, Jawa Tengah sudah rata dengan tanah. Polemik ini muncul setelah diketahui tembok keraton ini berumur ratusan tahun.

Lahan tersebut dibeli Bambang Cahyono seluas 684 meter persegi dengan harga Rp 850 juta. Rencananya lahan tersebut akan dibangun usaha indekos. 

Tembok yang sudah tertutup dengan rerumputan liar dijebol dengan panjang sekitar 7,4 meter, lebar 2 meter dan tinggi 3,5 meter, dari total sekitar 65 meter.

Polres Sukoharjo telah memanggil dua orang dalam kasus penjebolan tembok bekas Keraton Kartasura di Sukoharjo. Pasalnya tembok yang didirikan sekitar tahun 1680 ini sudah didaftarkan sebagai cagar budaya ke Balai Pelestarian Cagar Budaya sebagai Benda Cagar Budaya (BCB) Jawa Tengah.

Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) Hilmar Farid mengatakan sudah tertulis dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Langkah pertama saya kira soal kebijakan, penetapan terlebih dahulu. Karena sekarang sudah objek diduga cagar budaya (ODCB) yang berarti UU 11 tahun 2010 sudah berlaku," kata Hilmar.

Pada pasal 66 ayat (1) pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.