Memprihatinkan! Ketiga Anak Diperkosa Aparat Sipil Negara, Kasus Ditutup

Memprihatinkan! Ketiga Anak Diperkosa Aparat Sipil Negara, Kasus Ditutup

Fri, 08 Oct 2021Posted by Admin

Artikel yang berjudul "Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan" diterbitkan oleh Projectmultatuli.org pada hari Rabu 6 Oktober 2021 menggegerkan jagat maya. Mengundang banyak reaksi pengguna media sosial, cerita ini membawa rasa prihatin dengan miris yang masih terjadi di Indonesia.

Diketahui laporan pemerkosaan dan kekerasan seksual pada anak sudah dilaporkan oleh ibu dari ketiga korban yang mana adalah anaknya sendiri ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019. Atas laporan itu, penyidik telah melakukan proses penyelidikan.

Kemudian membawa ketiga anaknya pengecekan visum et repertum ke Puskesmas Malili. Di minggu kedua membawa laporan ke kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial Luwu Timur. Ibunya membawa pengecekan ini karena ketiga anaknya yang masih dibawah 10 tahun mengeluh sakit di daerah intim mereka. Ada beberapa lebam di daerah paha.

Serangkaian proses lapor dan pemeriksaan berdasarkan tuduhan latar belakang sang ibu kepada terduga yaitu mantan suaminya. Sebagai sesama Aparatur Sipil Negara sang ibu terguncang karena dituduh ada maksud lain atas pelaporan ini. 

Dilandari dari Projectmultatuli.org, serangkaian pemeriksaan menyatakan (18/11/19), hasil visum dari Puskesmas dan menurut seorang penyidik mengklaim “tidak ditemukan apa-apa.”

Pada hari yang sama, Lydia diinterogasi oleh penyidik tanpa didampingi penasihat hukum. 

Memutuskan untuk pergi ke Makassar untuk memperoleh keadilan yang mumpuni, setelah mendapat surat ini gelar perkara pada 4 Desember yang memuat ketetapan kepolisian menghentikan proses penyelidikan tertanggal 10 Desember 2019, tanpa ada detail pertimbangan penghentian. 

“Jadi rentang waktu laporan dan penghentian penyelidikan cuma 63 hari. Ini sangat cepat dan kami anggap tidak masuk akal. Apalagi ini kasus kekerasan seksual yang korbannya adalah anak, kenapa prosesnya terburu-buru?” dikutip dari Projectmultatuli.org, kata Rezky Pratiwi, Kepala Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar.

Menurut Rezky Pratiwi dari LBH Makassar, ada keberpihakan polisi dan Pusat Pelayanan Luwu Timur kepada terduga pelaku. “Kalau sudah ada testimoni anak, harusnya dimulai dari situ. Digali dulu bukti-bukti pendukung.” LBH Makassar turut andil melalui Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual terhadap Anak, menjadi penasihat hukumnya ketika kasus sudah dihentikan oleh Kepolisian Luwu Timur.

Atas viralnya berita ini, Kapolres Luwu telah menindaklanjuti proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti asesmen yang tidak objektif.