Wow, Gaji PNS Bisa Beli Mobil. Siapa Dia?

Wow, Gaji PNS Bisa Beli Mobil. Siapa Dia?

Fri, 08 Oct 2021Posted by Admin

Jumlah nilai gaji PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) telah melalui tahap penyesuaian dengan pangkat dan masing-masing golongan. Perbedaan nominal terdapat pada jumlah beban dan tanggung jawab yang diemban dari masing-masing PNS.

Menariknya, terdapat salah satu PNS yang memiliki nominal pendapatan tertinggi, yaitu berada di Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Secara umum, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Untuk PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp1.560.800 - 2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp3.044.300 - 5.901.200.

Dikutip melalui DetikCom, nilai tunjangan kinerja (tukin) pada DJP adalah nilai terbesar. Kemudian untuk tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo Utomo, pimpinan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan,  sebesar Rp117.375.000.

Angka yang fantastis bukan? Jika dirata-rata, besaran gaji PNS sama, namun melalui tukin itulah Suryo bisa mendapat penghasilan di atas Rp100 juta. Jika dijadikan materi, maka besaran tersebut mampu dibelikan sebuah mobil dengan kategori Low Cost Green Car (LCGC) yang dibanderol dengan harga mulai dari Rp100 jutaan.