Mirip Wayang! Kemenag Terbitkan Logo Baru Halal. Ini Artinya
Mon, 14 Mar 2022Posted by AdminKementerian Agama (Kemenag) merilis logo halal baru yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Melalui Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), logo halal tersebut terlihat menyerupai gunungan wayang. Nantinya logo halal yang dikeluarkan MUI tidak berlaku lagi.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Aqil Irham menyatakan wayang merupakan interpretasi kuat dari karakter Indonesia menjadi alasan dibalik logo halal tersebut dipilih.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil dalam keterangan resminya dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (13/3).
Garis luar berbentuk wayang dengan diisi kaligrafi arab huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian yang berarti kata Halal.
Motif Surjan bermakna rukun iman. Bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing). Motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas. Sejalan dengan tujuan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan proses sertifikasi label yang baru sudah berlaku sejak 1 Maret 2022. Logo halal yang lama masih akan beredar hingga 2026 seiring dengan ketersediaan dan distribusi produk.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," jelas Yaqut.
Bagi pengusaha yang masa berlaku ketetapan halal produknya sudah habis maka wajib mencantumkan label halal baru yang diputuskan oleh BPJPH.