Dokter Sunardi Yang Tewas Di Tembak Densus 88, Benarkah Terlibat Terorisme?

Dokter Sunardi Yang Tewas Di Tembak Densus 88, Benarkah Terlibat Terorisme?

Mon, 14 Mar 2022Posted by Admin

Pada Rabu malam 9 Maret 2022, tersangka Sunardi yang merupakan seorang dokter, tindak pidana terorisme ditembak hingga tewas oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Sukoharjo, Jawa Tengah. Aksi tembak mati itu pun menjadi sorotan.

Diketahui Sunardi tinggal di Gayam, Kabupaten Sukaharjo, Jawa Tengah. Saat melewati rumahnya, dapat diketahui bahwa Sunardi merupakan seorang dokter karena membuka praktek dokter di rumah. Terpampang papan nama yang bertuliskan nama dokter, lengkap dengan nomor izin praktik serta jam buka praktik.

Dijelaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Dokter Sunardi diduga terlibat dalam berbagai kegiatan organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI).

"Adapun beberapa keterlibatannya, antara lain selaku anggota organisasi teroris JI, kedua pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, ketiga Deputi Dakwah dan Informasi, sebagai Penasihat Amir Organisasi Teroris JI, serta Penanggung Jawab Hilal Ahmar Society," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat 11 Maret 2022.

Ia menjelaskan Hilal Ahmar Society adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI yang bertugas merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut foreign terrorist fighters (FTF) atau pejuang teroris asing ke Suriah.

Ramadhan menyatakan, penegakan hukum dan tindakan tegas terukur yang dilakukan aparat Densus 88 Antiteror Polri terhadap Dokter Sunardi sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.

Saat penangkapan petugas mencoba menghentikan kendaraan tersangka. Petugas Densus 88 sebelumnya juga sudah memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuannya.

"Namun mengetahui mobilnya dihentikan petugas, tersangka melakukan perlawanan sangat agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas," ucap Ramadhan.

Petugas lalu mencoba naik ke bak belakang mobil double cabin milik tersangka dengan maksud untuk kembali mencoba memberikan peringatan agar menghentikan laju mobilnya.

Namun, tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju kencang serta membawa mobil dengan zig-zag yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas.

"Kemudian tersangka juga menabrak kendaraan roda empat dan roda dua milik masyarakat yang sedang melintas," terang dia.

Dalam kondisi tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka Sunardi.

Tindakan tersebut, kata Ramadhan, sesuai prosedur diatur dalam KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri.

"Akibat kejadian ada 2 anggota terluka, akibat tersenggol dan terjatuh, dua anggota dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara," ujar Ramadhan.