Miris! Diduga Pedofil Pria Di Makassar Lecehkan Balita Diteras Rumah Korban
Thu, 24 Mar 2022Posted by AdminPelecehan seksual terhadap anak bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Bahkan di depan teras rumah korban sendiri. Seperti yang terekam dalam video CCTV, seorang pria bengal terekam melecehkan seorang anak perempuan. Peristiwa tersebut terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (22/03/2022) sekira pukul 13.50 WITA.
Mirisnya, pria tersebut dengan nekat melancarkan aksinya di siang bolong di depan rumah teras rumah korban pada video CCTV yang diunggah oleh akun Instagram @terangmedia, terlihat seorang anak perempuan tengah bermain di teras rumahnya.
Anak tersebut hendak menutup gerbang rumah, namun sebelum gerbang tertutup seorang pria masuk ke dalam. Mulanya si pria melihat kondisi dan menaruh bawaannya di depan jalan. Ia kemudian menyapa si anak ketika anak tersebut hendak menutup pintu gerbang.
Pria bejat tersebut kemudian dengan sembarangan menciumi anak tersebut dan memeluknya. Ia mencium di bagian seluruh bagian wajah sambil memegangi anak yang sempat melakukan perlawanan tersebut.
Berselang waktu, dua perempuan dewasa keluar rumah dan memergoki aksi bejat pria tersebut. Dua perempuan itu mengejar dan memukul si pria.
Video yang tersebar di media sosial itu tentu membuat publik geram. Apalagi pelakunya terlihat tak merasa bersalah sama sekali.
Hukum tindakan kekerasan seksual pada anak sejauh ini masih berdasarkan pada UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.
Pada Pasal 76C dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.
Pelanggaran tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Secara khusus belum ada UU yang mengatur tentang kekerasan seksual baik terhadap orang dewasa maupun anak. Pasal kekerasan seksual masih bersifat parsial dan kekerasan seksual hanya berkisar pada kekerasan jenis berat, seperti pemerkosaan.
“Jika kita perhatikan di beberapa undang-undang, yakni Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih terjadi disharmoni, karena masih ada ketidakjelasan antara pemidanaan, pemulihan, dan rehabilitasi," ungkap anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu seperti yang dikutip dari laman resmi kemenpppa.go.id.
"Selain itu, kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan parsial, namun juga dengan pendekatan integral yang diikuti dengan pendekatan kultural, moral, dan transnasional, terutama untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual,” imbuhnya.