Mulai 1 April, Melaju 120 Km/Jam Di Jalan Tol Akan Kena E-Tilang
Mon, 28 Mar 2022Posted by AdminMulai 1 April 2022, Pengendara mobil yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan akan ditilang. Upaya itu diberlakukan seiring dengan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol.
Dua jenis pelanggaran yang akan diberlakukan adalah over dimension dan overloading (ODOL), serta batas kecepatan yaitu 60-100km/jam.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebutkan bahwa kamera tersebut nantinya akan dipergunakan untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya. Adapun, kata dia, batas kecepatan maksimal di jalan tol ialah yang 120 kilometer per jam.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Aan sebagaimana dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu (27/3).
Aturan terkait batas kecepatan di jalan tol termaktub dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Beleid itu kemudian diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Salah satunya, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.
Saat ini, kata Aan, sudah ada lima kamera yang dipergunakan untuk menangkap gambar di jalan tol itu. Kamera tersebar di wilayah Jawa Timur hingga Jakarta.
Pengendara dapat mematok laju kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa kendaraan di tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam.
Sementara, untuk berkendara di tol luar kota batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Bila pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan itu, maka polisi dapat melakukan penilangan.
Aan menjelaskan, jika pengendara tertangkap speed camera melanggar aturan kecepatan maka nantinya akan ada proses verifikasi. Polisi, kata dia, akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
Berikut ini adalah rincian aturan kecepatan kendaraan terbaru:
1. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
2. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antar kota.
3. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan. d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.