Mulai November 2023, Sistem Tenaga Honorer Resmi Dihapuskan Dan Diganti Dengan PNS Part Time!

Mulai November 2023, Sistem Tenaga Honorer Resmi Dihapuskan Dan Diganti Dengan PNS Part Time!

Fri, 14 Jul 2023Posted by Admin

Anggota dewan di Komisi II DPR sedang mengakhirkan pengaturan unsur baru aparatur sipil negara (ASN), yaitu PPPK Paruh Waktu atau Part Time dalam Rancangan Undang-Undang yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Salah satu aspek yang sedang dibahas adalah skema rekrutmennya.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menjelaskan bahwa dalam konsep yang sedang dibahas dalam RUU tersebut, PPPK Paruh Waktu akan menjadi unsur baru ASN selain PNS dan PPPK. Hal ini akan memberikan jaminan bagi tenaga honorer agar tidak di-PHK ketika status tenaga non-ASN atau honorer dihapuskan mulai 28 November 2023.

Namun, Guspardi menegaskan bahwa tenaga honorer tetap harus melewati proses seleksi atau tes seperti para CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) yang bersaing untuk masuk ke pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah melalui tiga unsur tersebut. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa unsur baru ini tidak akan menjadi jalan pintas bagi tenaga honorer untuk langsung diangkat menjadi ASN.

"Jadi, tidak (diangkat secara otomatis), jadi begini, tiga unsur itu tetap diakomodir oleh pemerintah, dan tentu ada seleksinya," ujar Guspardi kepada CNBC Indonesia pada Rabu (12/7/2023).

Guspardi menegaskan bahwa proses seleksi ini diperlukan untuk memverifikasi kemampuan tenaga honorer yang dapat masuk ke dalam pemerintahan sesuai dengan bidangnya. Oleh karena itu, dalam proses transisi rekrutmen yang diatur dalam RUU ini, tidak akan ada pengangkatan langsung.

"Ini adalah pandangan saya, tidak mungkin, tujuannya adalah untuk memverifikasi calon ASN mana yang dapat ditampung di PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu," tegasnya.

Ia memastikan bahwa unsur PPPK Paruh Waktu ini sudah benar-benar dimasukkan ke dalam revisi UU ASN yang terbaru dan bukan hanya sebatas konsep, seperti yang disampaikan oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. Ia berpendapat bahwa hal ini penting untuk memasukkan unsur-unsur pegawai pemerintah yang menjadi kriteria ASN dalam UU tersebut.

Sementara itu, mengenai detail hak-hak yang akan mereka peroleh, hal tersebut tidak akan termasuk dalam RUU tersebut, tetapi akan diatur dalam peraturan pemerintah.

"Sudah (dimasukkan dalam RUU) karena kami sudah membahasnya dalam DIM (Dewan Imbasan MPR/DPR), yang membahas DIM bukan menteri, hanya eselon 1. Artinya revisi ini belum selesai, belum disahkan, tetapi sudah dibahas dengan Kementerian PANRB, membahas DIM dan sudah selesai, hanya tinggal disahkan," tegas politisi PAN tersebut.