Mulai Oktober 2024, Pedagang Kaki Lima Wajib Punya Sertifikat Halal!
Fri, 02 Feb 2024Posted by AdminPemerintah berencana untuk mengharuskan semua produk makanan dan minuman dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk pedagang kaki lima, memiliki sertifikat halal. Batas waktu untuk mematuhi persyaratan ini adalah 17 Oktober 2024, dan pelanggaran setelah tanggal tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pelarangan edar.
Siti Aminah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), menjelaskan mengenai biaya yang diperlukan oleh pedagang untuk mendapatkan sertifikat produk halal. Untuk pelaku usaha mikro kecil, mereka dapat mengajukan sertifikat self-declare dengan biaya Rp 230.000 per pelaku usaha, yang ditanggung oleh pemerintah.
Siti menjelaskan bahwa biaya tersebut akan ditanggung oleh negara, sehingga pelaku usaha mikro kecil tidak perlu membayar untuk mendapatkan sertifikat halal. Pelayanan ini diselenggarakan melalui program bernama "layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis" (SEHATI) oleh BPJPH Kementerian Agama. Program ini menyediakan penerbitan sertifikat halal gratis melalui mekanisme self-declare khusus untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).