Nadiem Makarim Digugat Rp 24,9 Triliun, Pelanggaran Hak Cipta 'Ojol'
Thu, 06 Jan 2022Posted by AdminGugatan yang dilayangkan ke pendiri Gojek yang kini sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sebesar Rp24,9 triliun. Gugatan ini diajukan Hasan Azhari alias Arman Chasan pemilik ojek online di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan teregister dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta pada Jumat (31/12) lalu.
Hasan disebutkan penemu ojek online pertama di dunia dan pernah memasarkan jasa ojeknya di situs blogger.
Ada 5 petitum yang diminta Hasan kepada majelis hakim.
Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta.
Kedua, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.
Ketiga, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp 24,9 triliun.
Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).
Kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof. Budi Kagramanto mengatakan klaim seperti ini memang sering terjadi terutama kepada perusahaan besar. Masih banyak yang menyalahgunakan hak kekayaan intelektual untuk keuntungan pribadi.
“Tren seperti ini (gugatan) sudah mulai disalahgunakan. Motivasi mereka (penggugat) itu yang perlu dicari, apakah mau tenar atau memang ada pihak-pihak yang mencari keuntungan. Saya curiga ada pihak yang mendorong atau menunggangi untuk mengajukan gugatan,”
Ahli Konsultan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dan pengacara Gunawan Suryomurcito menjelaskan hak cipta yang diatur di Indonesia bisa dilindungi bila objek yang dimaksud sudah memiliki wujud fisik atau software.
"Kalau hanya gagasan saja, itu tidak bisa dilindungi. Jadi bisnis modelnya itu tidak bisa dilindungi. Yang bisa dilindungi adalah softwarenya itu. Nah, kalau itu dijiplak oleh Gojek atau Nadiem itu baru bisa digugat," jelas Gunawan.
Dalam kasus Gojek, gugatan hak cipta bisa dilanjutkan bila software yang digunakan gojek terbukti secara sah. Bilamana Gojek melakukan tiruan atau jiplakan dari produk serupa yang dimiliki penggugat.