Negara Rugi 23M, Ini 8 Tersangka Korupsi PT Asabri

Negara Rugi 23M, Ini 8 Tersangka Korupsi PT Asabri

Tue, 02 Feb 2021Posted by Admin

Kejaksaan Agung (Kejagung) menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mencapai Rp23,7 triliun. Angka tersebut berdasarkan perhitungan sementara penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Kerugian negaranya hingga saat ini masih dalam penghitungan BPK. Namun, sementara yang ditaksir penyidik mencapai Rp23.739.936.916.742,58," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Kejagung, Jakarta, Senin (1/2).

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri. Dua tersangka di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja.

Tersangka lain yang dijerat ialah BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP selaku Dirut PT Prima Jaringan; Benny Tjokro; dan Heru Hidayat.

​​​​​​Mereka yang terlibat disangkakan Pasal Primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penahanan para tersangka berbeda-beda, untuk Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara keempat tersangka lainnya dilakukan penahanan di Rutan kelas 1 Jambe Tigaraksa Tangerang. Benny Tjokro dan Heru Hidayat tidak ditahan yang kini berstatus sebagai terdakwa Jiwasraya.

Diberitakan sebelumnya, hasil investigasi kasus dugaan korupsi PT Asabri mengungkap adanya tujuh calon tersangka yang bakal ditetapkan Kejagung dalam kasus tersebut. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin berjanji akan membuka terang benderang nama-nama tersangka dalam kasus Asabri.