Nikah Beda Agama Di Semarang, Tidak Tercatat Di KUA. Netizen: Tidak Perlu Restu Negara
Thu, 10 Mar 2022Posted by AdminFoto pernikahan beda agama yang viral di media sosial ternyata berlangsung di Semarang. Pernikahan antara pria non muslim dengan wanita muslim mengenakan hijab tersebut dilakukan di gereja.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan catatan perkawinan beda agama yang viral itu tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).
Peraturan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan atas dasar kedua agama yang sama.
Pasal Perkawinan tersebut pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014, MK mengeluarkan putusan yang menolak judicial review tersebut.
Sehingga dalam kasus ini kantor Urusan Agama (KUA) tidak bisa mendaftarkan pernikahan jika kedua mempelai berbeda agama.
Timbul pro dan kontra dari tanggapan netizen mengenai pernikahan ini. Dalam agama islam keduanya termasuk zinah seumur hidup jika tidak dalam satu agama.
"berzinah seumur hidup" tulis komentar bang_R di akun TikTok @sacha_
"inilah perlunya memberikan pendidikan akidah akhlak di sekolah maupun dirumah bagi yg beragama islam, spya tertuntun dan teratur sesuai syariat islam" tulis Ny. Tini.
Namun aja juga netizen yang mengambil sisi positif dari pernikahan beda agama ini. Ada yang mendoakan pernikahan ini selalu dilindungi oleh Tuhan. Ada juga yang menganggap salah satu mempelai sudah berpindah agama.
"Nikah.. nikah saja, yang perlu restu keluarga bukan restu negara" tulis salah satu warganet.
"Bagi saya Sah.. Jodoh itu kita tidak tau,dia dari golongan mana,Berlatar belakang apa..Intinya Jodoh itu Tuhan yang atur..Jadi kalau yang terjadi bgni" ucap Mr. Kribo.