No Hoax, Thailand Akan Usir WNI Yang Tidak Bawa Uang Tunai Rp 6,5 Juga!
Mon, 26 Feb 2024Posted by AdminMeskipun Thailand merupakan negara bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia, kebijakan terbaru mengharuskan para wisatawan membawa minimal uang tunai sebesar 15.000-20.000 baht. Kebijakan ini menjadi sorotan karena banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilarang masuk ke Thailand karena tidak memenuhi ketentuan ini. Seorang wasatawan bernama Echo Moi membagikan pengalamannya bahwa temannya tidak diizinkan masuk ke Thailand karena tidak membawa uang baht sejumlah Rp 6,5 juta.
Pemeriksaan acak di imigrasi Bangkok menjadi penyebab kejadian tersebut. Echo Moi sendiri berhasil lolos, namun temannya harus pulang karena ketidakpatuhan terhadap ketentuan uang tunai. Meskipun teman tersebut menunjukkan kartu debit dan kredit, petugas imigrasi tetap tidak mengizinkan masuk, menyatakan bahwa keputusan ini murni karena kurangnya uang tunai.
Echo Moi memberikan saran kepada wisatawan yang akan berkunjung ke Thailand agar mematuhi syarat terbaru ini dan mengantisipasi pemeriksaan acak. Dia juga menyebutkan bahwa KBRI di Bangkok tidak memiliki kewenangan untuk membantu jika wisatawan tidak diizinkan masuk.
Pengalaman serupa juga dialami oleh wisatawan lain yang disebut Hana (bukan nama sebenarnya). Suaminya tidak diizinkan masuk ke Thailand karena tidak membawa uang tunai, meskipun memiliki tiket pulang dan reservasi hotel. Petugas imigrasi menetapkan minimal harus membawa uang tunai sebesar 20.000 baht dan menegaskan kebijakan ini secara tegas.
Meskipun pengalaman ini tidak menyenangkan, Hana dan suaminya mengakui bahwa kebijakan ketat Thailand adalah langkah positif dalam mencegah pekerja ilegal dan kegiatan human trafficking. Meskipun demikian, suami Hana memilih untuk tidak mengunjungi Thailand lagi setelah pengalaman tersebut.