Pajak Progresif Naik Dan BBN Kendaraan Bekas Gratis! Ini Aturan Baru Pemprov DKI Jakarta

Pajak Progresif Naik Dan BBN Kendaraan Bekas Gratis! Ini Aturan Baru Pemprov DKI Jakarta

Mon, 22 Jan 2024Posted by Admin

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersiap menerapkan skema baru terkait perpajakan kendaraan bermotor. Dalam Peraturan Daerah (Perda) terbaru, pajak progresif kendaraan bermotor akan mengalami kenaikan, sementara bea balik nama untuk kendaraan bekas akan dibebaskan.

Peraturan ini diwujudkan melalui Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2024. Meskipun begitu, penerapan kebijakan terkait pajak progresif dan bea balik nama baru akan dimulai pada 5 Januari 2025.

Pajak Progresif Naik

Pajak progresif kendaraan bermotor, khususnya kendaraan kedua dan seterusnya, akan mengalami peningkatan sebesar 0,5 persen dari ketentuan sebelumnya. Tarif pajak progresif akan menjadi 3 persen untuk kendaraan kedua, 4 persen untuk kendaraan ketiga, 5 persen untuk kendaraan keempat, dan 6 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya. 

Berikut rincian tarif pajak kendaraan bermotor untuk pribadi didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

  • 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
  • 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

 

Perubahan ini berbeda dari aturan sebelumnya yang menetapkan kenaikan pajak progresif 0,5 persen setiap bertambah satu kendaraan hingga kepemilikan kendaraan ke-17 dengan persentase maksimal 10 persen.

Balik Nama Bebas BBN

Sementara itu, bea balik nama (BBN) untuk kendaraan bekas akan dihapuskan pada tahun mendatang. Perubahan ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Dalam lampiran penjelasan Perda tersebut dijelaskan bahwa kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB.

Pasal 14 ayat (2) Perda juga menegaskan bahwa BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama kendaraan bermotor. Kendaraan baru akan dikenakan BBNKB sebesar 12,5 persen, sementara kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya (balik nama kendaraan bekas) tidak akan dikenakan BBN lagi.