Paus Terdampar Di Pantai Tapi Malah Dikonsumsi Warga!!!

Paus Terdampar Di Pantai Tapi Malah Dikonsumsi Warga!!!

Tue, 14 Sep 2021Posted by Admin

Dua pemuda viral lantaran membawa paus kepala melon dengan motor dan tidak mengetahui hewan yang dibawa nya merupakan jenis ikan yang dilindungi. Tragisnya, hewan itu justru dikonsumsi oleh warga.

Polisi pun langsung melakukan penelusuran. Hasilnya, kejadian dalam video yang berdurasi 20 detik tersebut rupanya terjadi di perairan pantai Nu'i Panda, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (10/9) sekitar pukul 10.00 WITA.

Polisi mendapatkan informasi dari salah seorang warga Panda bahwa di Desa Panda terdapat warga yang membagikan daging paus yang sebelumnya dibawa oleh dua warga dari bibir pantai yang tak jauh dari desa mereka.

"Petugas BKSDA wilayah III Bima-Dompu bersama Unit Tipiter Polres Bima pada Sabtu (11/9) mendatangi lokasi yang diduga lokasi diketemukan ikan dan bertemu dengan salah satu warga desa Panda yang kebetulan mendapatkan bagian kepala ikan," kata Dirkrimsus Polda NTB Kombes Eka Wana Prasta dikutip dari detikcom, Minggu (12/9/2021).

Warga yang bernama Baharuddin menurut keterangan polisi mengatakan, paus yang diangkut oleh dua warga itu merupakan mamalia yang terpisah dari rombongannya lalu terdampar di sekitar pantai dan dalam kondisi mati. Warga juga mengaku sempat membantu paus tersebut agar bisa berenang kembali ke tengah laut sebelum mengangkut dan membawanya ke perkampungan. Namun, lantaran sudah dalam kondisi lemas dan terdapat luka memar pada bagian perutnya, paus tersebut tak bisa berenang. Akhirnya paus tersebut dibawa ke perkampungan Ni'u lalu dipotong dan dibagikan kepada warga untuk dikonsumsi. Kepada petugas, Baharuddin mengaku dirinya dan warga tidak mengetahui paus tersebut adalah satwa yang dilindungi.

Sementara itu, salah seorang petugas BKSDA, Dimas, yang ikut melakukan penelusuran bersama polisi, awalnya mengira paus itu jenis lumba-lumba hidung botol dengan usia dewasa. Namun belakangan diketahui itu paus kepala melon yang juga dilindungi. Dimas mengatakan pihaknya bersama polisi telah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kelangsungan hidup paus tersebut dilindungi undang-undang. Karena itu, jika paus tersebut ditemukan mati, bangkainya harus dikubur.

BKSDA NTB menyebut warga tak tahu paus yang viral dibawa pakai motor merupakan satwa laut dilindungi. Hal itu diketahui setelah pihak BKSDA wilayah III Bima-Dompu melakukan pendekatan sekaligus edukasi kepada warga yang memakan daging mamalia tersebut di Desa Panda, Kecamatan Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

"Dari hasil wawancara, warga setempat tidak mengetahui paus tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang dan setahu mereka satwa tersebut merupakan ikan biasa," ungkap Kepala Seksi Konservasi Wilayah (KSW) III Bima Dompu Bambang Dwidarto dalam keterangannya, Minggu (12/9/2021). Saat petugas datang, BKSDA hanya menemukan potongan kepala paus. Kemudian potongan tersebut dibawa dan dikubur di area kantor KSDA wilayah III.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal ini. "Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan, biota laut dilindungi tersebut terdampar di Pantai Niu, Desa Panda, Kec. Palibelo, Kab. Bima. Dari hasil pengamatan secara visual, khususnya pada bagian moncong kepalanya, kemungkinan besar biota laut dilindungi tersebut merupakan Paus Kepala Melon (Peponocephala electra) bukan lumba-lumba seperti yang ramai diberitakan," kata Asisten Khusus Menteri KKP Bidang Hubungan Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto, melalui pesan singkat, Minggu (12/9).

Doni menyesalkan warga yang membawa paus itu. Doni menyebut KKP bersama BKSDA NTB, DKP NTB, DKP Kab Bima sudah memberikan pemahaman kepada warga bahwa paus kepala melon itu adalah hewan yang dilindungi.

"Tindakan cepat dan sosialisasi yang dilakukan di lapangan sesuai dengan komitmen dari Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk selalu memastikan kelestarian biota laut dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Pasalnya, mamalia laut merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional," kata Doni.

Doni berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Sebab akan ada ancaman berat bagi warga yang menyalahgunakan biota yang dilindungi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Kepmen KP No. 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.