Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2024 Yakni Sebesar Rp 56Juta!
Tue, 28 Nov 2023Posted by AdminPemerintah bersama DPR RI secara resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp 93,4 juta, dengan setiap jemaah haji diharuskan membayar Rp 56 juta dari total tersebut. Keputusan ini diumumkan setelah melalui serangkaian pembahasan di antara Kemenkes dan Panitia Kerja (Panja) DPR RI.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan Panja BPIH untuk tahun 1445 H/2024 M. Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, membacakan hasil keputusan rapat Panja yang menetapkan BPIH 2024 sebesar Rp 93,410.286 per jemaah haji reguler. Dari jumlah tersebut, biaya yang dibebankan kepada jemaah adalah Rp 56.046.172 (60%), sementara nilai manfaat sebesar Rp 37.364.114 (40%).
Pelunasan BPIH akan dilakukan langsung oleh jemaah, dikurangi setoran awal sebesar Rp 25.000.000 dan saldo rekening virtual masing-masing jemaah. Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI.
Usulan BPIH awal dari Kemenag sebelumnya adalah Rp 105 juta per jemaah. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menjelaskan bahwa kenaikan usulan BPIH 2024 sebesar Rp 15 juta disebabkan oleh faktor-faktor seperti kenaikan kurs Dolar dan Riyal serta penambahan layanan. Namun, setelah melalui proses pembahasan dan evaluasi, Panja DPR menyetujui BPIH sebesar Rp 93,4 juta.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengungkapkan bahwa penetapan angka ini dilakukan setelah melalui pembahasan intensif selama dua pekan. Panja DPR mengurangi sejumlah komponen, terutama biaya akomodasi seperti penerbangan, konsumsi, dan penginapan di Arab Saudi, dengan mengacu pada kondisi objektif dan biaya tahun sebelumnya serta mempertimbangkan inflasi di Arab Saudi dan penyesuaian mata uang.