Pendamping PKH Di Cianjur Korupsi Uang Bansos Rp 107 Juta
Wed, 27 Jan 2021Posted by AdminPeri Irawan, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Cianjur, Jawa Barat ditangkap setelah terbukti mengelapkan uang keluarga penerima manfaat (KPM) total Rp 107 juta selama 2 tahun.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan kasus ini bisa terungkap setelah 17 orang penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat melaporkan bahwa mereka tak pernah menerima uang bantuan. Setelah diselidiki, Peri tak pernah menyerahkan buku tabungan dan ATM atas nama 17 orang penerima manfaat tersebut. Bahkan saat ditanya, pelaku kerap berdalih jika penerima tidak mendapatkan bantuan dan sudah dialihkan ke orang lain.
17 orang tersebut seharusnya mendapat bantuan social senilai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan. Uang bantuan sosial itu justru dicairkan Peri dan digunakan untuk membeli kendaraan bermotor serta untuk berfoya-foya.
"Belasan orang tersebut merupakan warga Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang yang terdaftar sebagai penerima manfaat, namun tidak pernah menerima uang dari program PKH yang dicairkan setiap bulan oleh pelaku yang merupakan pendamping PKH atas nama Peri Irawan," ujar Rifai, Selasa (26/1).
"Dari tangan tersangka, kita amankan beberapa berkas pengangkatan sebagai pendamping PKH, satu berkas data bayar Desa Jayagiri, lembar buku tabungan atas nama Deuis Mimpalah dan 17 kartu ATM milik penerima manfaat yang tidak pernah diberikan pelaku," lanjut Rifai.
Peri dijerat Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatanya.