Pengemudi Mobil Yang Tabrak Pesepeda Di Harmoni Menyerahkan Diri Dan Siap Bertanggung Jawab
Mon, 07 Nov 2022Posted by AdminBeredar di media sosial sebuah video ada seorang pengendara mobil yang menabrak pesepeda di Harmoni, Jakarta Pusat. Saat ini pelaku pengemudi mobil telah menyerahkan diri dan pihak berwajib telah mengamankan. Kemudian, pengendara mobil berinisial ML (35) mengaku siap bertanggung jawab.
"Insyaallah (siap bertanggung jawab)," ucap ML di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (5/11), dilansir dari Detikcom.
Lebih lanjut, ML mengumumkan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang berlaku. Kemudian, dia juga siap dengan proses mediasi dengan korban yang akan dilakukan Minggu (6/11).
"Iya, siap (menjalani proses hukum dan mediasi)," pungkasnya.
Sebagai informasi, seorang pesepeda ditabrak mobil di perempatan lampu merah Harmoni, Jakarta Pusat. Setelah menabrak, pengendara mobil langsung melarikan diri.
Kejadian ini diketahui dari Instagram Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang tengah bersepeda di lokasi. Langsung dia mengunggah video kecelakaan tersebut ke akun media sosialnya, dan menyebutkan insiden itu terjadi pukul 06.30 WIB.
"Telah terjadi tabrak lari oleh Mobil Avanza di perempatan lampu merah Harmoni menuju Tomang, kejadian jam 0630 pagi ini," tulis Sahroni dalam Instagramnya, Sabtu (5/11/2022).
Tidak lama setelah kejadian, ML menyerahkan diri ke polisi. Polisi mengungkapkan bahwa ML ditahan sementara di Polres Metro Jakarta Pusat hingga proses mediasi selesai.
"Sesuai proses berlanjut, sesuai SOP, kita amankan dulu di kantor Polres Metro Jakarta Pusat," ucap Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanto kepada wartawan di Polres Metro Jakpus, Sabtu (5/11).
Proses mediasi dilakukan hari Minggu (6/11), dan Purwanta menyebut turut mengundang kembali korban Y (30) yang telah kembali ke rumah untuk proses mediasi di Polres Metro Jakarta Pusat
Kemudian, Purwanta menuturkan bahwa penyidik sedang memeriksa ML untuk berita acara pemeriksaan (BAP), namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Secara pelanggaran sudah melakukan pelanggaran. Namun secara BAP-nya nanti segera kami tentukan," ujar Purwanta.