Per 1 Januari 2024 Masyarakat Wajib Bawa KTP Saat Beli LPG 3KG, Emang Kenapa?

Per 1 Januari 2024 Masyarakat Wajib Bawa KTP Saat Beli LPG 3KG, Emang Kenapa?

Tue, 29 Aug 2023Posted by Admin

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengonfirmasi bahwa pembelian tabung gas LPG 3 kg akan diharuskan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) mulai tanggal 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menjelaskan bahwa mereka sedang melakukan pencatatan pengguna tabung gas LPG 3 kg di seluruh wilayah Indonesia sebelum menerapkan peraturan ini.

Dalam pelaksanaannya nanti, hanya mereka yang tercatat dalam basis data yang diijinkan untuk membeli gas subsidi tersebut.

"Pencatatan konsumen yang menggunakan LPG 3 kg ini merupakan tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang mengindikasikan komitmen pemerintah untuk mengubah subsidi LPG 3 kg menjadi lebih terarah pada penerima yang memenuhi syarat dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap, dengan mempertimbangkan proses pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," paparnya dalam pernyataan resmi pada Rabu (23/8).

Selain itu, Tutuka merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, di mana tabung gas LPG 3 kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi target sasaran.

Dirinya menegaskan bahwa proses registrasi pengguna telah dimulai sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi di seluruh wilayah Indonesia. Meski demikian, Tutuka menegaskan bahwa tidak ada pembatasan pembelian selama periode pencatatan ini.

Tutuka menjelaskan bahwa para konsumen tabung gas melon yang mengunjungi pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK). Setelah terdaftar dalam sistem, pembeli hanya perlu menyediakan KTP saat melakukan pembelian selanjutnya. Namun, pengguna yang tergolong dalam usaha mikro perlu melampirkan foto diri di tempat usaha.

Di sisi lain, program sosialisasi mengenai transformasi distribusi tabung gas LPG 3 kg yang lebih tepat sasaran telah diadakan sebanyak lima kali. Sosialisasi ini dilakukan di 411 kabupaten/kota dari tanggal 6 Maret hingga 3 Juli 2023.

Sementara itu, realisasi volume penggunaan tabung gas 3 kg setiap tahun terus mengalami peningkatan rata-rata sekitar 4,5 persen. Pada tahun 2019, volume penggunaan tabung gas LPG 3 kg mencapai 6,84 juta ton metrik, lalu meningkat menjadi 7,14 juta ton metrik pada 2020, dan 7,46 juta ton metrik pada tahun 2021. Selanjutnya, realisasi penyaluran gas melon terus meningkat hingga mencapai 7,80 juta ton metrik pada tahun lalu.

Namun, sebaliknya, volume penggunaan tabung gas LPG nonsubsidi mengalami penurunan rata-rata sekitar 10,9 persen per tahun. Volume penggunaan tabung gas LPG nonsubsidi menurun dari 0,66 juta ton metrik pada tahun 2019 menjadi 0,46 juta ton metrik pada tahun 2022.