Per 14 Agustus Tarif Ojol Naik. Kenapa Tidak Jadi?
Mon, 15 Aug 2022Posted by AdminRencana kenaikan tarif Ojek Online (Ojol) pada 14 Agustus 2022 batal. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan pemberlakuan kenaikan tarif tersebut efektif menjadi 25 hari sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan pada 4 Agustus 2022. Jadi kenaikan tarif dapat terealisasi pada 29 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyimpulkan perlu ada sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro dalam keterangan tertulis.
Hendro berharap dengan adanya waktu penyesuaian tarif, perusahaan aplikasi Ojol dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Berikut rincian tarif baru ojek online berdasarkan KM Nomor KP 564 Tahun 2022:
- Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
- Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).
- Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).