Perbedaan SIM C Biasa Dengan SIM C1, Simak Bedanya!

Perbedaan SIM C Biasa Dengan SIM C1, Simak Bedanya!

Thu, 30 May 2024Posted by Admin

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengeluarkan secara resmi Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Menurut Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) Aan Suhanan, SIM C1 ini diperkenalkan pertama kali dan ditujukan khusus untuk pengemudi kendaraan roda dua dengan mesin berkisar antara 250 hingga 500 cc. Aan menyatakan bahwa pemilik sepeda motor dengan mesin berkapasitas 250-500 cc diwajibkan untuk memperoleh SIM C1 ini, yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Yusri Yunus, menjelaskan bahwa untuk memperoleh SIM C1, pengendara harus memiliki SIM C terlebih dahulu dan telah menggunakannya selama setahun. Selain itu, calon pemegang SIM C1 juga harus berusia minimal 17 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.

Setelah memenuhi persyaratan administratif, calon pemegang SIM langsung mengikuti ujian teori dan praktik, yang relatif serupa dengan tes untuk SIM C. Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 membagi SIM C menjadi tiga kategori: SIM C, C1, dan C2, berdasarkan kapasitas mesin atau silinder. SIM C diperuntukkan untuk sepeda motor dengan mesin di bawah 250 cc, sementara SIM C1 untuk mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, dan SIM C2 untuk mesin di atas 500 cc.

 

Proses pengurusan SIM juga berbeda sesuai dengan jenisnya: SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan mesin maksimal 250 cc, dengan syarat usia minimal 17 tahun yang didukung oleh KTP. SIM C1, di sisi lain, diperuntukkan untuk pengendara dengan mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, yang harus memiliki SIM C terlebih dahulu dan telah menggunakannya selama setahun. SIM C2, pada gilirannya, ditujukan bagi pengendara dengan mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan tenaga listrik. Pemohon SIM C2 dapat memperolehnya setelah memiliki SIM C1 dan menggunakan SIM C1 tersebut selama 12 bulan.

Persyaratan usia juga berbeda untuk SIM C1 dan C2, dengan pemohon SIM C1 harus berusia minimal 18 tahun, sedangkan pemohon SIM C2 harus berusia minimal 19 tahun.