Perda DKI Akan Denda Warga Yang Tolak Tes Swab Dan Vaksin!
Tue, 20 Oct 2020Posted by AdminPerda Penanggulangan Covid-19 yang disahkan DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta mengatur sanksi bagi warga yang menolak tes swab dan vaksinasi Covid-19. Sanksi tersebut berupa pidana dengan denda maksimal Rp 5 juta. Berikut adalah bunyi peraturan yang tertuang dalam pasal 29 dan 30:
Pasal 29
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 30
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan nilai sanksi denda yang diatur merupakan jumlah maksimal. Nantinya hakim yang akan memberikan hukuman denda tergantung situasinya.
Tujuan Perda ini dibentuk yaitu agar penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap, dibandingkan dua peraturan gubernur (Pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan, dengan dikenakan sanksi sebesar Rp 5 juta ini akan memberikan efek jera kepada masyarakat. Operasi Yustisi untuk mengawasi protokol kesehatan oleh Satpol PP serta TNI dan Polri pun akan tetap dilakukan.