Warga Yang Keluar Kota Saat Libur Panjang Harus Tes PCR!
Tue, 20 Oct 2020Posted by AdminHari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Kamis, 29 Oktober 2020. Pemerintah pun telah menetapkan 28 Oktober dan 30 Oktober sebagai waktu cuti bersama. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara yang diteken oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Menjelang cuti bersama yang dijadwalkan ini, Pemerintah memprediksi akan banyak masyarakat yang berpergian atau liburan. Pemerintah pun berupaya mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi akibat libur panjang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menghimbau kepada masyarakat untuk menjalani tes PCR terlebih dahulu, sebelum bepergian keluar kota. Imbauan ini menurut Tito sangat penting dilakukan, untuk mengantisipasi penularan Covid-19 melalui klaster keluarga maupun kontak dekat.
"Seandainya memang akan ke luar kota, yakinkan betul bahwa diri masing-masing sudah dilakukan tes PCR. Maka yakin bahwa dalam keadaan negatif. Jangan sampai menjadi penular bagi saudara-saudara kita, orang tua kita dan lain-lain yang ada di daerah dan saya kira untuk pengaturan lalu lintasnya nanti akan diatur oleh Polri, perhubungan, dan lain-lain," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin (19/10/2020).
Untuk mengantisipasi membludaknya mobilisasi warga selama libur panjang, Tito menyebutkan pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan kepala daerah dan dan Forum Komunimasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada pekan ini. Pertemuan akan membahas teknis dan implementasi pencegahan di lapangan, serta kesiapan daerah dalam menyambut libur panjang akhir Oktober.
"Daerah-daerah kita harapkan, kepala daerah dan Forkompimda, menjaga betul mekanisme pertahanan daerah yang selama ini sudah berjalan pada saat seperti liburan lebaran yang lalu," ujar Tito.
Tito juga memerintahkan seluruh kepala daerah untuk memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 di setiap tempat wisata. Seluruh tempat wisata harus memastikan sarana protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, serta ketentuan kapasitas pengunjung yang wajib dipatuhi oleh pengunjung.