Pergub Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat DKI Jakarta

Pergub Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat DKI Jakarta

Mon, 11 Jan 2021Posted by Admin

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini berlaku dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021, sesuai dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Sehubungan dengan peraturan PSBB ini Anies menyatakan hal ini sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang sebelumnya memutuskan untuk memperketat pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali. Selain itu, keputusan ini juga dilatarbelakangi kenaikan kasus penularan Covid-19.

Anies merinci ada 10 perubahan pembatasan dari masa PSBB transisi menjadi pengetatan PSBB. Pertama, tempat kerja melakukan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (wfh).

Kedua, belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh. Ketiga, Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Keempat, sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Kelima, pusat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB.

Keenam, restoran hanya boleh melayani makan di tempat (dine in) sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Namun, restoran boleh melayani pesan antar hingga 24 jam atau sesuai jam operasional.

Ketujuh, tempat ibadah tetap diberikan batasan kapasitas 50 persen. Kedelapan, fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Kesembilan, fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan. Kesepuluh, transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Anies berpesan kepada masyarakat agar tak lupa untuk selalu menjalankan prinsip 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Hal ini perlu dilakukan demi meminimalisir penularan Covid-19.