Perkara Antigen Bekas, Erick Thohir Pecat Direksi

Perkara Antigen Bekas, Erick Thohir Pecat Direksi

Mon, 17 May 2021Posted by Admin

Adanya kasus penggunaan alat antigen bekas untuk pemeriksaan covid-19 mencuat pada akhir April lalu di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara bulan lalu menjadi keresahan masyarakat apalagi karena prilaku tak berkeperimanusian pada saat itu, banyak penumpang bandara yang dinyatakan positif usai menjalani pemeriksaan covid-19 setelah menjalani layanan tersebut.

Pada akhirnya Polda berhasil mengamankan lima pegawai, dari kasir hingga analis serta barang bukti, seperti alat tes, stik antigen, tabung, hingga uang Rp177 juta. Diketahui layanan tersebut milik PT Kimia Farma Diagnostika, cucu usaha PT Kimia Farma (Persero) Tbk yang dikerjasamakan dengan PT Angkasa Pura II (Persero).

Baca Juga : Antigen Bekas Pakai Dipakai Ulang, Karyawan Kimia Farma Jadi Tersangka

Begitu kasus ini mencuat, Menteri BUMN Erick Thohir langsung meminta agar para petugas layanan yang terbukti melakukan penggunaan alat antigen bekas agar dipecat dan diproses secara hukum. Sebab, ini tak sesuai dengan nilai-nilai keprofesionalitasan BUMN.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick, kala itu.

Secara total diperkirakan ada 9.000 orang penumpang yang menjadi korban layanan antigen bekas. Sedangkan keuntungan yang diraup pelaku mencapai Rp1,8 miliar dari praktik itu dalam empat bulan terakhir.

Kelima tersangka dijerat Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Kini Erick mengambil kebijakan untuk memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika. Kebijakan ini diambil karena kasus ini dianggap mencederai kepercayaan masyarakat terhadap BUMN.

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," tutur Erick.