PERMENDIKBUD PPKS Dapat Dukungan Penuh Dari Komunitas Pemuda Pelajar Merdeka

PERMENDIKBUD PPKS Dapat Dukungan Penuh Dari Komunitas Pemuda Pelajar Merdeka

Thu, 14 Apr 2022Posted by Admin

Komunitas Pemuda Pelajar Merdeka mendukung penuh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbud PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Dukungan itu diberikan dalam diskusi virtual yang bertemakan "Gerakan Mengawal Ruang Belajar Aman dan Nyaman di Perguruan Tinggi" .

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber di antaranya Tim Tenaga Ahli Pencegahan dan Penanganan Seksual Kemendikbud Ristek, Rika Rosvianti, Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen RI dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, Luluk Nur Hamidah, dan Koordinator Isu Perempuan dan Anak Pemuda Pelajar Merdeka, Kamelia Sambas. Koordinator Nasional Pemuda Pelajar Merdeka, Rizal Maula menjelaskan kasus kekerasan seksual masih marak terjadi di perguruan tinggi. Sebagai tempat untuk mencari ilmu, idealnya perguruan tinggi mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi mahasiswa, dosen maupun tenaga kependidikan. Untuk menekan kasus kekerasan seksual, maka diperlukan partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan nasional.

Tim Tenaga Ahli Pencegahan dan Penanganan Seksual Kemendikbud Ristek, Rika Rosvianti menyatakan, Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan Permendikbud PPKS yang memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan. Khususnya, kata dia, untuk korban yang seringkali terputus pendidikannya karena kekerasan seksual. Dalam proses dan isinya, Permendikbud PPKS menjaga prinsip inklusif dan partisipatif, dengan 

melibatkan jaringan masyarakat sipil yang bergerak di isu kekerasan, disabilitas, dan  lintas iman. "Mari kita #GerakBersama mendukung dan mengawal implementasinya untuk menciptakan kampus yang #AmanBersama," jelas Rika.

Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen RI dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, Luluk Nur Hamidah mengapresiasi keberadaan Permendikbud PPKS demi menciptakan ruang belajar yang aman di perguruan tinggi. "Permendikbud PPKS ini adalah kabar gembira dan mengisi kekosongan regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang belum ada secara spesifik di kampus. Ini bukan hanya terobosan, tapi revolusioner yang sangat jelas untuk melindungi para korban kekerasan seksual," ujar Luluk.

Koordinator Isu Perempuan dan Anak Pemuda Pelajar Merdeka, Kamelia Sambas menjelaskan sudah ada 750 relawan yang bersiap mengawal ruang berlajar aman dan nyaman di perguruan tinggi. Para relawan tersebut nantinya secara serentak melakukan kampanye di media sosial untuk memberikan keyakinan kepada para korban maupun calon korban bahwa mereka tidak sendiri dan bisa menyuarakan kekerasan seksual yang dialaminya. Mengacu laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) 2015-2020, kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan. Namun hanya 27 persen dari aduan yang diterima terjadi di jenjang perguruan tinggi. Berdasarkan 174 testimoni, dari 79 kampus di 29 kota, ada sebesar 89 persen perempuan dan 4 persen laki-laki menjadi korban kekerasan seksual.