Pesepeda Ditegur Polisi Karena Keluar Jalur, Bagaimana Aturannya?

Pesepeda Ditegur Polisi Karena Keluar Jalur, Bagaimana Aturannya?

Mon, 18 Dec 2023Posted by Admin

Sebuah video menunjukkan seorang pengendara sepeda motor bertindak ngeyel dengan keluar dari jalur sepeda setelah diberi peringatan oleh polisi untuk menggunakan jalur tersebut, tetapi tidak diindahkannya. Video tersebut memperlihatkan pesepeda tersebut menggunakan jalan raya, melanggar jalur sepeda yang sudah disediakan. Lokasi dan waktu peristiwa tidak jelas, namun diduga terjadi di Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin, Jakarta.

Pesepeda tersebut berdebat dengan polisi sambil terus melanjutkan perjalanan dengan sepedanya. Polisi, yang menggunakan mobil patroli di sisi kanannya, terus memperingatkan pesepeda tersebut untuk kembali ke jalur sepeda, mengingat waktu sudah menunjukkan pukul 06.00 WIB.

"Maksimum 25 (kilometer per jam), ini lebih. Nggak bisa pak, saya nggak boleh masuk jalur sepeda, karena maksimum 25," ujar pesepeda tersebut.

Pesepeda tersebut kemudian menunjuk ke rambu. Menurutnya, ia tidak dapat menggunakan jalur sepeda karena kecepatannya melebihi 25 kilometer per jam.

"Itu pak lihat, maksimum 25, saya nggak bisa masuk," kata pesepeda tersebut.

"Tidak bisa, Pak, ini sudah jam 06.00," kata petugas polisi.

"Nggak bisa, jam 06.00 lebih," timpal pesepeda itu.

Polisi terus mengingatkan pesepeda tersebut untuk kembali ke jalur sepeda. Pesepeda tersebut kemudian menunjuk pada penghalang yang menghambat jalur sepeda, yang menurutnya akan membahayakannya.

"Silakan bapak masuk jalurnya, yang penting bapaknya ke jalurnya, nanti dibersihkan," kata polisi tersebut.

Menanggapi kejadian tersebut, Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa ada aturan di mana pesepeda diperbolehkan menggunakan jalan di luar jalur sepeda pada hari-hari tertentu. Khusus pada hari kerja Senin-Jumat, pesepeda hanya diperbolehkan menggunakan jalan raya sebelum pukul 06.00 WIB.

"Di bawah jam 06.00 boleh (di luar jalur), untuk hari Senin sampai Jumat. Sabtu bisa menggunakan jalur, tetapi di lajur kiri. Jika jalur (jalan raya) padat, mereka wajib gunakan jalur sepeda," kata Latif Usman. 

Latif mengingatkan pesepeda untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan. Dia juga menekankan bahaya menggunakan sepeda di luar jalur sepeda, terutama pada jam-jam sibuk.