Polisi Hentikan Penerbitan Pelat RF. Apa Alasannya?
Fri, 27 Jan 2023Posted by AdminPolisi memberhentikan penerbitan pelat 'RF'. Mengapa hal tersebut dilakukan?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, mengatakan bahwa penerbitan pelat RF telah dihentikan sejak November 2022. Alasan pihak kepolisian memberhentikan penerbitan pelat RF karena untuk mendata ulang pemilik serta penggunanya.
"Bulan November (2022) kemarin sudah kita hentikan (penerbitan pelat RF)," ucap Latif Usman, dilansir dari Detikcom.
"Untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali," lanjutnya.
Sebagai informasi kini Pelat RF sudah bisa dimiliki oleh masyarakat umum dengan cara membeli.
Namun terdapat perbedaan antara pelat RF pejabat dan masyarakat umum. Pelat RF untuk pejabat termasuk dalam pelat rahasia. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rahasia merupakan TNKB dengan spesifikasi tertentu dan nomor registrasi serta huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku, dan dipasang pada ranmor.
Mengenai pelat rahasia, penggunaannya tidak bisa sembarangan karena telah diatur oleh Perkapolri nomor 3 tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Dalam pasal 6 ayat 1, STNK/TNKB rahasia itu diberikan untuk kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna.
Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 6 ayat 2 STNK/TNKB rahasia diberikan untuk kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh petugas Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik/Penyelidik.
Dengan begitu, pelat RF untuk pejabat serta masyarakat umum berbeda. Masyarakat umum dapat menggunakan pelat 'RF' dengan cara dipesan untuk membeli nomor cantik.
Sedangkan pelat 'RF' untuk pejabat memiliki kepala angka 1 pada TNKB, dan terdiri dari 4 digit.