PPKM Darurat, Dokter Gigi Tutup Praktik?

PPKM Darurat, Dokter Gigi Tutup Praktik?

Sun, 11 Jul 2021Posted by Admin

Selama masa berlangsungnya PPKM, melalui surat Edaran Nomor 4072/PB/PDGI/VII-2/2021 yang diteken oleh Ketua Umum Pengurus Besar PDGI Sri Hananto Seno pada 3 Juli 2021 Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mengimbau agar seluruh dokter gigi di Indonesia menutup tempat praktik sementara. Namun terdapat pengecualian terhadap kasus yang membutuhkan penanganan darurat.

Hananto menjelaskan, imbauan itu dikeluarkan menyusul kondisi perkembangan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia dan tak sedikit dokter gigi yang saat ini terpapar virus corona sehingga harus dirawat di rumah sakit. PDGI pun sudah mencatat sebanyak 46 dokter gigi meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19, sementara lebih dari 350 dokter gigi terpapar Covid-19 selama pandemi covid-19 menjangkiti Indonesia enam bulan terakhir.

"Kami tidak ingin tambah parah, hari ini saja ada dua dokter gigi meninggal. Dan yang sakit banyak sekali, dan mereka susah mencari ruang di rumah sakit untuk dirawat," kata dia. ​​​​​​​​​​

Lebih lanjut, Hananto menjelaskan kriteria pasien yang masuk kategori kondisi darurat di antaranya mereka yang mengalami pendarahan pada gusi, gigi retak, gigi goyang yang harus segera dicabut agar tidak infeksi, hingga sakit gigi yang berujung bengkak. Sementara kasus yang tidak darurat adalah seperti pemasangan karet gigi atau behel, kontrol bulanan gigi, hingga konsultasi perkembangan gigi palsu. Pasien dengan keluhan tidak darurat dapat memanfaatkan layanan telemedicine.

"Kami sarankan misalnya ada masalah sudah 6 bulan tidak kontrol, silakan saja komunikasi melalui telemedicine. Kami berikan solusi dan masukan misalnya dibersihkan dulu giginya, direndam air hangat dan sebagainya, kami kira bisa," ujar Hananto.