PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kini Restoran Boleh Buka Hingga Pukul 02.00 Dini Hari
Wed, 11 May 2022Posted by AdminPemerintah memberikan instruksi baru melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 10-23 Mei 2022. Aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022.
Salah satu poin dalam aturan perpanjangan PPKM terbaru yang diatur dalam Inmendagri ini adalah penyesuaian jam operasional restoran hingga kafe yang diperbolehkan buka mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB di wilayah PPKM level I dan level II.
"Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut, dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat," bunyi Inmendagri tersebut yang dilansir dari Detikcom.
Namun terdapat perbedaan aturan untuk maksimal pengunjung restoran di wilayah PPKM level I dan II. Pada wilayah PPKM level II, pengunjung dibatasi hanya 75% dengan waktu makan 60 menit.
Dengan kapasitas maksimal jumlah pengunjung 75%, dan waktu makan maksimal 60 menit, pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining dan hanya yang berkategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kemudian, untuk restoran dan kafe di wilayah PPKM level I memiliki kapasitas pengunjung 100 persen dan tidak ada batasan waktu bagi pengunjung yang makan. Restoran dan kafe tersebut tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Dengan kapasitas maksimal 100% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," seperti yang tertuang dalam Inmendagri tersebut.
Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali terbaru ini, jumlah daerah yang menempati level I menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah. Sementara, untuk daerah level III menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sedangkan, untuk daerah level II naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.