Puluhan Ribu NIK Warga Jakarta Akan Dinonaktifkan. Berikut Cara Cek Status Data Kependudukan
Tue, 23 Apr 2024Posted by AdminPemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah mengambil langkah untuk melakukan penataan kependudukan dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bagi warga DKI Jakarta yang tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut. Langkah ini bertujuan untuk menjaga keakuratan data kependudukan.
Menurut Kepala Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta, Budi Awaluddin, proses penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap, dimulai dengan mengidentifikasi data warga yang KTP-nya masih aktif meskipun sudah meninggal dunia.
Untuk memeriksa apakah NIK mereka telah dinonaktifkan atau tidak, warga DKI dapat menggunakan layanan online yang disediakan oleh Disdukcapil. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs resmi Disdukcapil DKI Jakarta di https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
2. Pilih opsi "Cek Pembekuan Warga" yang tersedia di halaman utama.
3. Masukkan 16 digit NIK KTP DKI Anda ke dalam kolom yang disediakan.
4. Isi captcha yang ditampilkan di kolom captcha.
5. Klik tombol "Cari Data Pembekuan".
6. Halaman akan menampilkan status NIK KTP Anda, apakah terdaftar dalam daftar yang dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.
Jika NIK KTP Anda terdaftar dalam daftar yang dibekukan/dinonaktifkan atau terdapat ketidaksesuaian data, Anda dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai dengan alamat KTP Anda. Pastikan membawa bukti pendukung seperti surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya untuk proses verifikasi lebih lanjut.
Dengan memahami pentingnya memeriksa status NIK mereka, warga DKI Jakarta dapat membantu dalam menjaga akurasi data kependudukan dan memastikan bahwa informasi mereka tetap terkini dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.