Punya Mobil Tapi Ga Ada Garasi? Siap-Siap Didenda Rp 2 Juta!

Punya Mobil Tapi Ga Ada Garasi? Siap-Siap Didenda Rp 2 Juta!

Wed, 28 Dec 2022Posted by Admin

Beberapa daerah di Indonesia sudah menerapkan aturan berupa kewajiban untuk mempunyai garasi jika memiliki kendaraan. Bahkan, sampai ada yang menerapkan denda untuk pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi.

Salah satu contohnya adalah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Depok, Jawa Barat. Bahkan di Depok sudah menyebutkan ancaman sanksi jika pemilik kendaraan tidak memiliki garasi.

Aturan di Depok tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu poin yang dibahas adalah soal kepemilikan garasi.

Hal ini diatur dalam Pasal 34A dan 34B Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020. Pasal tersebut berisikan bahwa orang yang melanggar akan dikenakan peringatan tertulis dan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000.

Sebelum Depok, ternyata DKI Jakarta sudah memiliki aturan tersebut  terlebih dulu yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Namun aturan tersebut masih saja dilanggar dan belum semuanya menerapkan. Nyatanya masih saja banyak mobil yang parkir di jalan karena tidak memiliki garasi di rumahnya.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengkritik Pemprov DKI Jakarta yang tidak tegas dalam menindak masyarakat yang melakukan pelanggaran ini. 

Menurut Edison, jika Pemprov DKI Jakarta tidak tegas dalam menindak pelanggaran ini, maka jumlah kendaraan bermotor yang masih parkir di jalanan akan semakin banyak dan tidak terbendung. 

"So pasti (belum diterapkannya kebijakan tersebut secara tegas mempengaruhi kemacetan), karena Pemprov DKI dan pemerintah tidak melakukan kontrol terhadap jumlah populasi kendaraan," ucap Edison, Jumat (23/9), dilansir dari Detikcom.