Mulai Tahun Depan, Jual Rokok Dilarang Ketengan. Apa Alasannya?
Tue, 27 Dec 2022Posted by AdminMenyambut tahun 2023, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah. Aturan tersebut salah satunya berisi larangan penjualan rokok batangan.
Dalam Keppres tersebut terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Diketahui dasar pembentukan aturan tersebut berasal dari pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam rencana aturan tahun 2023 tersebut terdapat penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Inisiator dari peraturan ini berasal dari Kementerian Kesehatan. Selain poin pelarangan mengenai penjualan rokok batangan, pokok materi muatan RPP juga berisi penambahan luas presentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; hingga ketentuan rokok elektronik.
Selanjutnya juga terdapat aturan mengenai pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; Penegakan dan penindakan; dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan tanpa rokok (KTR).
Diprediksi tahun depan akan menjadi tahun terberat untuk industri tembakau Tanah Air. Hal tersebut karena Kementerian Keuangan menegaskan bahwa ada kenaikan cukai rokok yang membuat harga rokok meningkat.
"Kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani.