Gubernur Wayan Koster: 29 Januari Jadi Hari Arak Bali
Tue, 27 Dec 2022Posted by AdminGubernur Bali Wayan Koster menetapkan Hari Arak Bali setiap 29 Januari. Penetapan itu disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tentang Arak Bali, tertanggal 23 Desember 2022.
Penetapan Hari Arak Bali itu disebut sebagai upaya dan strategi memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan Arak Bali.
Dikutip dari teks sambutan Gubernur Bali yang disampaikan pada acara Cocktail Arak Bali 23 Desember 2022, tujuan memperingati Hari Arak Bali, yaitu:
1. Mengenang pengundangan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali;
2. Mengajak seluruh masyarakat Bali, Pemerintah Daerah di Bali dan pelaku usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali;
3. Melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya, serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan; dan
4. Mengimbau seluruh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha agar menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial Arak Bali dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Minuman alkohol hasil fermentasi khas Pulau Dewata menjadi salah satu suvenir dalam rangkaian KTT G20 di Bali.
Arak Bali yang disajikan di ajang G20 ini diproduksi langsung dari petani lokal di beberapa kecamatan di Kabupaten Karangasem.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan pendaftaran hak kekayaan intelektual (HaKI) Arak Bali terus dibuka bagi komunitas masyarakat Bali.
"Kalau individu (pendaftaran HaKI) berarti nanti ada persaingan antar-individu. Tapi kalau komunal, masyarakat akan berlomba-lomba, ini masyarakat A, ini masyarakat B, ada kebanggan," jelas Anggiat.