Ramai Demo Buruh Lawan Omnibus Law, Masih Bisa Dibatalkan Gak Ya?

Ramai Demo Buruh Lawan Omnibus Law, Masih Bisa Dibatalkan Gak Ya?

Wed, 07 Oct 2020Posted by Admin

RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) resmi menjadi Undang-Undang (UU) setelah disahan dalam rapat paripurna DPR Senin (5/10) lalu. Total, sebanyak tujuh fraksi telah menyetujui UU Ciptaker ini. Hanya PKS dan Partai Demokrat yang tidak menyetujui hal ini. Demonstrasi pun tak terelakkan. Namun, bisakah Omnibus Law Ciptaker ini dibatalkan?

Baca juga: UU Cipta Lapangan Kerja Yang Dipermasalahkan

Dilansir dari detik.com, menurut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, pengesahan Omnibus Law ini tidak dapat dibatalkan. Sebab, sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Selanjutnya, setelah disahkan, DPR akan mengirimkan surat atau mengembalikan naskah UU kepada pemerintah demi memproses perundangan. Setelah diundangkan oleh Menhumkam, Peraturan Pemerintah (PP) akan dibuat sebagai turunan implementasi UU Cipta Kerja.

Terkait pembatalan, menurutnya ada dua cara yang sebetulnya dapat dilakukan. Pertama, ialah uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan revisi program legislasi nasional (prolegnas). Namun, untuk uji materi MK tersebut, diperlukan adanya nomor sah dari pemerintah. Dan terkait proglegnas, dapat dilakukan oleh DPR ataupun inisiatif pemerintah.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menambahkan, walaupun tidak ada mekanisme pembatalan UU, ada cara lainnya dengan cara mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun, hal ini bukanlah cara untuk membatalkan, melainkan membuat materi UU baru dan hanya dapat dilakukan di bawah kekuasaan Presiden. Adapun catatannya, hal ini dapat dilakukan apabila terjadi kegentingan dan dengan tujuan memaksa.

Dilansir dari CNNIndonesia, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin Makassar Aminuddin Ilmar mengatakan cara uji materi MK adalah hal yang paling dapat dilakukan untuk membatalkan UU Ciptaker.

Buruh dapat menjadi hal yang paling mungkin mengajukan uji materi jika hak konstitusionalnya dilanggar. "Legal standing pengajuan, kita berbicara pihak yang dirugikan secara langsung, warga negara yang merasa dirugikan maka boleh mengajukan gugatan ke MK," ucap dia.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar pun berpendapat yang sama. Menurutnya, materi yang diajukan bisa secara materiil dan formil terhadap pasal ataupun metode pembentukannya. Menurutnya, hal ini harus dilakukan oleh kita karena untuk kita pula. Sedagkan Perppu adalah cara yang hampir tidak mungkin dilakukan karena Presiden Jokowi sendiri menginginkan adanya Omnibus Law Ciptaker ini.

Pembatalan dengan menempuh jalur MK memiliki Bahasa lain yaitu judicial review. Dimana, MK melakukan proses uji UU yang lebih rendah terhadap UU yang lebih tinggi dan dilakukan melalui proses peradilan. Terkait pemohonnya, adalah pihak yang menganggap hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan adanya UU tersebut. Terkait pengajuannya, dapat diajukan langsung ke Gedung MK atau melalui online di http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/.

Permohonan wajib tertulis dengan Bahasa Indonesia baku dan ditandatangani oleh pemohon lalu dibuat 12 rangkap. Isinya meliputi; identitas dan legal standing, posita petitum lalu diakhiri dengan petitum. Apabila dalam proses pemeriksaan kelengkapan ada yang belum lengkap, maka akan diberikan waktu 7 hari untuk melengkapinya. Setelah itu, butuh 14 hari kerja untuk menetapkan jadwal sidang.