Resmi! Merpati Airlines Dinyatakan Pailit
Wed, 08 Jun 2022Posted by AdminPengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pailit. Hal ini ditetapkan dalam putusan atas perkara pembatalan perdamaian dengan nomor 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby yang diputuskan oleh pengadilan pada hari Kamis (2/6) lalu.
"Menyatakan Termohon (Merpati) pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Selasa (7/6).
Selain itu, terdapat beberapa poin dalam putusan mengenai kepailitan Merpati Airlines ini yang diambil dari Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, diantaranya sebagai berikut:
Pertama, mengabulkan permohonan permohonan tersebut.
Kedua, menyatakan termohon (Merpati) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.
Ketiga, membatalkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.
Keempat, menyatakan termohon (Merpati) pailit dengan segala akibat hukumnya.
Kelima, menunjuk Gunawan Tri Budiono sebagai Hakim Pengawas.
Keenam, mengangkat Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto sebagai kurator.
Ketujuh, menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.
Kedelapan, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp1,5 juta.
Menteri BUMN Erick Thohir tahun ini akan menutup tujuh BUMN yang sudah tidak beroperasi lagi. Salah satunya Merpati Nusantara Airlines.
Selain Merpati Airlines, ada BUMN lainnya, yaitu PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Istaka Karya (Persero), dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).
Kegiatan pembubaran BUMN yang dilakukan Erick ini merupakan bagian dari targetnya untuk merampingkan jumlah BUMN dari 108 menjadi 30 perusahaan.
Di akhir masa kepemimpinannya, Erick menargetkan jumlah BUMN menjadi 37 dan akan dilanjutkan oleh menteri yang menggantikan posisinya mendatang.
"Di masa kepemimpinan saya dari 41 ke 37, nanti siapapun menterinya bisa melanjutkan sampai ke angka yang kita citakan yaitu 30," ucap Erick.