Resmi! Pemerintah Ganti Kendaraan Dinas Jadi Mobil Listrik, Karena Lebih Ramah Lingkungan
Mon, 19 Sep 2022Posted by AdminPresiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik, untuk kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kendaraan listrik dinilai lebih hemat energi dan ramah lingkungan. Imbas dari perang Rusia dan Ukraina, harga energi saat ini meroket di tengah permintaan yang meningkat, dan diperparah dengan konflik geopolitik.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kementerian Keuangan memastikan penggantian kendaraan dinas pemerintah menjadi mobil listrik dilakukan secara bertahap. Hal tersebut karena perlu menyesuaikan dengan usia dari mobil dinas.
Data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu menunjukkan saat ini total kendaraan dinas pemerintah ada sebanyak 189.803 unit.
"Soal mobil dinas. Semua akan dilakukan bertahap tergantung usia kendaraan. Tentu ini kami akan perhatikan SBSK-nya (standar barang sesuai kebutuhan)," ucap Dirjen DJKN Rionald Silaban, Jumat (16/9/2022) dilansir dari Kompas.com.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan mengatakan, terkait penggantian kendaraan dinas ini pemerintah sedang melakukan pendataan terkait jumlah mobil dinas yang memang harus diganti. Karena nantinya akan segera dilakukkan penggantian ke mobil listrik.
Lebih lanjut, mengenai aturan terkait kendaraan dinas, diperlukan aturan tambahan yang mengatur ketentuan standar perhitungan jenis kendaraan listrik yang bisa digunakan sebagai mobil dinas, karena dalam instruksi tersebut belum tertulis dengan jelas.
"Jadi ada standar barang kebutuhan. Dengan EV (electric vehicle) ini apa ukurannya (kapasitas mesin). Kami akan membuat standar barangnya kalau untuk EV contohnya apa. Ini yang sedang kami rumuskan," pungkasnya.