Saat Masuk Endemi, Biaya Penanganan Kasus Covid-19 Tidak Lagi Ditanggung Pemerintah

Saat Masuk Endemi, Biaya Penanganan Kasus Covid-19 Tidak Lagi Ditanggung Pemerintah

Thu, 22 Jun 2023Posted by Admin

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi mencabut status pandemi COVID-19 di Indonesia pada hari Rabu (21/6) ini. Seiring dengan masa endemi, beberapa fasilitas kesehatan yang sebelumnya gratis sekarang akan dikenakan biaya, seperti vaksinasi dan perawatan COVID-19.

Pada Minggu (19/6) lalu, Jokowi menyatakan bahwa pemerintah tidak akan lagi menanggung biaya penanganan pasien COVID-19 setelah status pandemi berubah menjadi endemi. Masyarakat diminta untuk memahami situasi ini sebagai konsekuensi yang diungkapkan oleh Jokowi.

"Kita harus berhati-hati ketika memasuki fase endemi, karena jika terkena COVID-19, maka harus membayar sendiri. Saat ini, masih ditanggung oleh pemerintah. Tetapi setelah menjadi endemi, jangan bersorak dulu, karena biaya perawatan COVID-19 harus dibayar sendiri. Itu adalah konsekuensi," ujarnya saat memperingati satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP).

Selain biaya perawatan yang akan menjadi berbayar, pemberian vaksin COVID-19 yang sebelumnya diberikan secara gratis oleh pemerintah akan mengikuti skema pelayanan normal untuk penyakit menular biasa.

Pada hari ini, Jokowi baru saja mengumumkan pencabutan status pandemi menjadi endemi.

"Mulai hari ini, pemerintah telah memutuskan untuk mencabut status pandemi, dan kita memasuki fase endemi," ujarnya melalui YouTube Sekretariat Presiden, pada hari Rabu (21/6).

"Survei sero menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19. WHO juga telah mencabut status keadaan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional," tambahnya.

Pandemi adalah wabah penyakit yang terjadi secara serempak dalam cakupan geografis yang luas. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan COVID-19 sebagai pandemi pada bulan Maret 2020.

Setelah hampir tiga tahun, WHO mengakhiri status keadaan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian nasional (PHEIC), tetapi masih menyatakan COVID-19 sebagai pandemi pada bulan Juni 2023. Berbeda dengan pandemi, endemi merupakan wabah penyakit yang hanya tersebar di daerah tertentu.