Sangat Bejat! Guru Agama Malah Cabuli 3 Murid Laki-laki
Wed, 20 Jul 2022Posted by AdminPelaku AR (28), guru agama yang mencabulkan 3 murid laki-laki sudah menjadi tersangka. Korban berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17). Ketiganya berumur 13-14 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya menjelaskan awal kasus ini mencuat. Salah satu korban asal sekolah menengah pertama negeri (SMPN) wilayah Kabupaten Tangerang menceritakan kejadian tersebut ke temannya.
"Korban cerita ke guru dan guru cerita ke orang tua korban. Setelah itu, pihak guru dan SMP menemui anggota Binmas untuk melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," jelas Zulpan.
Keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polres Tangsel pada Sabtu (16/7). Satu hari berselang pada Minggu (12/7), pelaku ditangkap di daerah Parung, Bogor.
AR mengancam jika tidak menuruti ajakannya maka akan dikeluarkan dari ekstrakurikuler Pasukan Pengibar Bendera.
"Salah satu ancaman pelaku adalah para korban akan dikeluarkan dari pasukan khusus Paskibra dan Pramuka yang ada di sekolah apabila menolak ajakan Tersangka," kata Zulpan.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda mengatakan aksi ini sudah beberapa kali dilancarkan ketika melatih ekstrakurikuler.
"Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksinya di toilet sekolah, kemudian juga pada saat kegiatan ekstrakurikuler di luar sekolah," ujar Aldo kepada dilansir Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Dari penyelidikan, pelaku mencabuli muridnya dengan memasukan alat kelaminnya melalui bagian belakang. Pihak kepolisian masih mendalami motif ini untuk mengetahui jika ada korban lainnya.
"Ini masih didalami karena sudah berkali-kali, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain," kata Aldo.
Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di dalam UU paling sedikit 5 tahun, paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.