Selamat Tinggal Ponsel BM
Wed, 16 Sep 2020Posted by AdminSetelah sebelumnya aturan IMEI telah disosialisasikan pemerintah sejak 18 Oktober 2019 selama enam bulan, tepat pada malam Selasa (15/9/2020) pemerintah resmi menjalankan suntik mati ponsel BM. Hal ini sebelumnya sudah disepakati oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang melibatkan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan pihak terkait lainnya. Dengan adanya aturan ini, saatnya mengucapkan selamat tinggal ponsel BM!
Pemerintah mengatakan, diberlakukannya aturan IMEI ini merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen. Itu artinya, perangkat ilegal tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi seperti yang resmi. HKT atau singkatan dari Handphone, Komputer genggam, dan Tablet, menjadi perangkat yang diincar pemerintah dalam menjalani regulasi ini. Seluruh perangkat HKT yang diblokir tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.
Salah satu dampak yang terjadi pada HKT yang terbukti ilegal yaitu perangkat tersebut tidak dapat melakukan panggilan telepon seperti pada umumnya. Nantinya, HKT tidak akan mendapatkan layanan telekomunikasi yang disediakan oleh operator seluler lokal, meskipun di dalam perangkat tersebut sudah disematkan SIM card.
Dikutip dari laman detik, suntik mati barang BM yang dilakukan tadi malam, memanfaatkan Equipment Identity Registration (EIR) dan Central Equipment Identity Register (CEIR). EIR merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk mendeteksi nomor IMEI ponsel BM. Setelah nomor IMEI terdeteksi, sistem ini akan mengelompokkan ponsel legal dan ilegal berdasarkan nomor IMEI yang resmi terdaftar. Sehingga saat ada perangkat ilegal, maka perangkat tersebut diblokir layanan telekomunikasinya. Sedangan CEIR merupakan acuan untuk para operator seluler untuk memblokir ponsel yang nomor IMEI-nya tak terdaftar. Nantinya secara otomatis ponsel tersebut tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler dari operator yang ada di Indonesia.
Kedepannya, Pemerintah mengimbau agar masyarakat mengecek lebih terlebih dahulu nomor IMEI perangkat HKT yang akan dibeli di laman http://imei.kemenperin.go.id. Setelah itu, kamu bisa mencoba untuk menyambungkan perangkat HKT dengan jaringan operator seluler. Jika tidak tersambung, ada kemungkinan nomor IMEI perangkat HKT tidak terdaftar.