Selebgram Ajudan Pribadi Ditetapkan Jadi Tersangka! Perkara Tipuan Rp 1,3 M

Selebgram Ajudan Pribadi Ditetapkan Jadi Tersangka! Perkara Tipuan Rp 1,3 M

Thu, 16 Mar 2023Posted by Admin

Polisi menetapkan selebgram bernama Ajudan Pribadi atau Akbar sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp1,35 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan dia ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat di daerah Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini terkait laporan dari seseorang berinisial AL yang diterima polisi pada 19 November 2022.

Kemudian penyidik langsung melakukan serangkaian proses pemeriksaan. Dari pemeriksaan ini, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan meningkatkan status Ajudan Pribadi dari terlapor menjadi tersangka.

"Penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," kata Syahduddi.

Akbar diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3 miliar.

 

"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,35 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,35miliar," ucapnya.

Penipuan tersebut berupa dua unit mobil yang ditawarkan yaitu Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.

Korban yang termakan dengan iming-iming selebgram pemilik akun @ajudan_pribadi lantas mentransfer uang sebesar Rp400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. 

"Kemudian korban AL melakukan transfer kedua tanggal 6 Desember 2021 sebesar Rp750 juta, sedangkan sisanya ditransfer pada 14 Desember," ucap Syahduddi.

Namun waktu berjalan, dua unit mobil itu tak kunjung dikirimkan kepada korban. Kemudian, korban lewat pengacaranya melayangkan dua kali somasi kepada Ajudan Pribadi, namun tak mendapat respons.

"Karena tidak ada iktikad baik, maka korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat, kerugian Rp1,35 miliar," tutur Syahduddi.

Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.