Siap-Siap Buat Yang Suka Jastip, Barang Impor Di Atas US$500 Bakal Dikenakan Pajak!

Siap-Siap Buat Yang Suka Jastip, Barang Impor Di Atas US$500 Bakal Dikenakan Pajak!

Fri, 03 Nov 2023Posted by Admin

Akhirnya, pemerintah mengambil langkah untuk mengatasi masalah serbuan barang impor yang telah lama menjadi keluhan para pelaku usaha. Serbuan ini dianggap merusak pasar dalam negeri hingga berdampak pada penurunan aktivitas industri lokal dan bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Presiden Joko Widodo telah memberikan perintah kepada para menteri untuk melakukan pengawasan dan pengetatan terhadap masuknya barang impor ke dalam negeri. Ini mencakup pengawasan terhadap barang impor yang tiba melalui jasa titip (jastip).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pengawasan impor barang melalui jastip akan diperketat di pelabuhan, dengan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Barang impor melalui jastip dengan harga di atas US$500 atau setara Rp 7,8 juta (kurs Rp15.629) akan dikenakan pajak bea masuk (BM).

Airlangga menegaskan perlunya menghindari tindakan repetitif oleh pihak-pihak yang hanya bertujuan untuk mengimpor barang melalui jasa titipan.

Selain itu, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan regulasi yang menetapkan batasan barang impor melalui jastip yang wajib dikenai pajak Bea Masuk. Barang titipan dengan nilai di bawah US$500 akan terbebas dari pajak bea masuk, sedangkan yang melebihi batas tersebut akan dikenakan bea masuk.

Airlangga juga mengungkapkan rencana pembentukan Satuan Tugas pengawasan yang akan melibatkan berbagai instansi, seperti Kepolisian, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Karantina. Tujuan dari langkah ini adalah membatasi arus barang impor murah.

Selain itu, langkah-langkah lainnya yang direncanakan termasuk peningkatan pengawasan perdagangan digital dan perkuatan kelembagaan melalui Badan Perlindungan Konsumen dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini bertujuan untuk menjaga praktik yang adil, terutama di sektor digital, dan untuk menerapkan standar kualitas seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta sertifikasi halal pada sektor e-commerce.