Siap-Siap Ya! Barang China Yang Masuk Ke Indonesia Akan Dipajaki 200 Persen
Mon, 01 Jul 2024Posted by AdminSiapa yang suka berbelanja di China baik secara online ataupun offline? Kamu harus siap-siap membayar pajak hingga 200 persen karena barang-barang dari China yang kamu beli akan dikenakan pajak sebesar 200 persen.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen untuk barang impor asal China. Hal ini untuk menyikapi banjirnya impor dari China seperti pakaian, baja, tekstil dan lain sebagainya.
Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan (Mendag) menjelaskan ketentuan ini adalah dampak dari perang dagang China dengan negara barat yang menolak barang impor dari China. Hal ini sudah diketahui efeknya sejak tahun 2022 dan langsung direspon demi melindungi produk dan industri dalam negeri termasuk UMKM yang terhantam banjirnya barang dari China.
Dilansir oleh Antara, Zulkifli menjelaskan (28/06), “Maka satu hari dua hari, mudah-mudahan selesai permendagnya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang yang masuk ke sini,”.
Menurut Zulkifli, besaran bea masuk yang akan dikenakan telah diputuskan antara 100 hingga 200 persen dari harga barang.
Oleh karena itu, pada 2023, lahirlah Permendag 37 yang mempeketat arus barang masuk dari luar negeri, dari sebelumnya bisa langsung masuk toko atau konsumen tanpa sekat akibat kebijakan post border dalam bea cukai, menjadi harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu dengan tujuan untuk mengendalikan impor.
Didalamnya juga diatur mengenai pekerja migran Indonesia (PMI) yang boleh membawa barang dari luar negeri tidak kena pajak maksimal senilai 500 dolar pada 56 jenis produk.
Yang ketiga, Permendag 37 mengatur bahwa seluruh barang konsumen harus ada pertimbangan teknis seperti pakaian, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan lainnya.
"Dengan Permendag 37 itu betul-betul bisa mengunci bisa mengendalikan impor," Ungkap Zulfikri, dikutip dari CNN Indonesia.
Namun, ketika diberlakukan, kata Zulkifli, pemerintah kedodoran, di mana barang-barang PMI ketika sampai Indonesia tidak bisa jalan jalan dari bandara usai pemeriksaan bea cukai. Akhirnya Permendag diubah menjadi Permendag Nomor 7, dengan PMI dikembalikan lagi 500 dolar.
Dilansir oleh CNN Indonesia, Permendag Nomor 7 itu dalam praktiknya tidak mudah, menurut Zulkifli, akhirnya 20 ribu kontainer barang-barang di berbagai pelabuhan menumpuk, hingga akhirnya permendag itu harus diubah.
"Akhirnya kita ubah Permendag Nomor 7 jadi Permendag Nomor 8, dan barang 20.000 kontainer, dalam satu bulan habis. Namun industri tekstil dan lain sebagainya komplain luar biasa ramai lagi minta dikembalikan Permendag 37. Dari situ dibutuhkan aturan baru untuk melindungi barang-barang yang deras masuk ke sini," ucap Zulhas.