Yes! Mulai 2025, SIM Indonesia Dapat Dipakai Di Negara ASEAN

Yes! Mulai 2025, SIM Indonesia Dapat Dipakai Di Negara ASEAN

Thu, 27 Jun 2024Posted by Admin

Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan berlaku di semua negara ASEAN. Saat pergi ke banyak negara di Asia Tenggara, pemilik SIM Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional.

Negara-negara seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia memiliki SIM Indonesia. Menurut akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro “Tak Perlu SIM Internasional, SIM Indonesia Juga Berlaku di semua Negara Asia Tenggara Mulai 1 Juni 2025” 

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, penggunaan NIK sebagai nomor SIM menandai integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

SIM domestik Indonesia sebelumnya diakui dan berlaku di sejumlah negara, terutama di ASEAN. Pengakuan ini berasal dari perjanjian ASEAN yang mengakui Surat Izin Mengemudi Domestik pada tahun 1985. Kesepakatan ini diperluas pada tahun 1997 dan pada tahun 1999 termasuk negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

 

Namun, beberapa negara masih menerapkan kebijakan khusus untuk hal ini. Sebagai contoh, SIM domestik di Singapura berlaku selama dua belas bulan sejak kedatangan. Pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura jika mereka ingin terus berkendara di Singapura. Itu juga berlaku untuk Malaysia. Sejak 2018, pemerintah Malaysia membuat kebijakan baru tentang SIM bagi warga asing. Mereka yang memiliki SIM asing, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi di Malaysia harus memiliki kedua SIM yang masih berlaku.

Menurut Edaran dari Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, WNI yang tidak memiliki SIM Internasional dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia. Orang-orang yang berkendara di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa perlu membeli SIM Internasional karena kebijakan ini.