Siap-siap Ya! Mulai Tahun Depan Minuman Manis Akan Kena Cukai
Fri, 30 Sep 2022Posted by AdminBerawal dari kasus somasi PT Es Teh Indonesia Makmur kepada pelanggannya yang curhat di media sosial akibat salah satu produknya kemanisan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengupayakan pemerintah untuk menerapkan kebijakan pengenaan cukai untuk minuman berpemanis.
"Kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan untuk ke depan dipersiapkan perencanaannya saat ini," kata Askolani dilansir CNNIndonesia.com.
Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan ini akan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi.
"Artinya, DPR memberikan persetujuan untuk perluasan barang kena cukai. Namun sama, dalam memutuskan berbagai hal, kita akan melihat momentum pemulihan ekonomi, terutama untuk rumah tangga," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (27/9/2022).
Menurutnya perlu diselaraskan mengenai pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat dengan Intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif cukai, dan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai.
Faktor pendukung implementasi penambahan cukai pada minuman manis yaitu dampak negatif terhadap kesehatan manusia begitu juga dampak negatif plastik pada kelestarian lingkungan.
"Minuman berpemanis dan plastik itu kan dianggap memiliki aspek negatif dan berbahaya. Tapi di sisi lain, kami juga akan melihat dampaknya terhadap perekonomian secara keseluruhan, dan juga masalah lingkungan. Jadi kami akan mencari keseimbangan," papar Sri Mulyani.