Stop Kekerasan Pada Anak

Stop Kekerasan Pada Anak

Tue, 23 Jul 2019Posted by Admin

Tanggal 23 Juli adalah hari penting bagi anak-anak Indonesia. 35 tahun silam, Presiden RI ke-2 Soeharto menetapkan Hari Anak Nasional. Penetapan dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984. Keppres tersebut berbunyi bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. Oleh karenanya, bekal untuk anak perlu dijamin dengan baik. Usaha pembinaan, khususnya orang tua, juga menjadi titik penting bagi anak.

Namun, 35 tahun setelah Keppres ditetapkan, upaya untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan anak seolah menemukan rintangan besar. Alih-alih mendapatkan perlindungan yang baik, anak-anak justru kian rentan menjadi korban kekerasan.

Berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas Anak), jumlah kekerasan terhadap anak di tengah kehidupan masyarakat terus meningkat. Sebanyak 52-58 persen pengaduan yang diterima didominasi kasus kekerasan seksual. Selebihnya sekitar 48 persen merupakan kasus kekerasan dalam bentuk lain seperti penganiayaan, penculikan, dan eksploitasi anak. Berdasarkan jenjang pendidikan, mayoritas kasus terjadi di jenjang sekolah dasar (SD). Dari 37 kasus kekerasan di jenjang pendidikan pada Januari hingga April 2019, 25 kasus terjadi di SD, sementara terendah ada di perguruan tinggi sebanyak 1 kasus.

Saat ini dampak akibat kekerasan pada anak tidak akan begitu terlihat, namun dampaknya akan terlihat seiring pertumbuhan usia anak dan juga perkembangan psikologisnya. Berikut ini beberapa dampak dari kekerasan anak.

Rendahnya kepercayaan diri

Kepercayaan diri anak yang rendah seringkali disebabkan oleh ketakutan akan melakukan sesuatu yang salah dan ia akan mengalami kekerasan lagi. Hal ini akan menyebabkan perkembangan anak terhambat. Anak akan sulit menunjukkan sikap inisiatif dalam memecahkan masalah, bahkan mengalami kesulitan bergaul.

Mengalami trauma

Dampaknya dalam kehidupan anak selanjutnya akan sangat besar, salah satunya depresi, stress, dan gangguan psikologis lainnya yang dapat mengganggu kehidupan sosial serta aktivitas sehari – hari. Anak juga akan menjadi takut tehadap segala bentuk kekerasan, bahkan yang terkecil sekalipun.

Perasaan tidak berguna

Anak- anak yang sering mengalami kekerasan dapat mengembangkan perasaan tidak berguna di dalam dirinya. Pada akhirnya, anak akan menjadi pendiam, mengucilkan diri dari lingkungannya, dan tidak bergaul dengan teman sebayanya karena merasa hal tersebut lebih nyaman.

Depresi

Sikap murung anak yang berlanjut lambat laun bisa mengarah kepada depresi. Kehilangan kemampuan untuk merasa bahagia perlahan akan meningkatkan perasaan yang buruk dan depresif sehingga anak akan selalu dipengaruhi oleh perasaan yang negatif, tanpa adanya keinginan untuk berpikir positif untuk meningkatkan semangat di dalam dirinya. Anak juga dapat menderita gangguan kecemasan akut serta depresi kronis. Ketahuilah cara mengatasi anxiety disorder dan terapi psikologi untuk depresi.

Memiliki kebiasaan buruk

Stres yang dirasakan anak sejak kecil dapat membawanya memiliki kebiasaan buruk yang dilakukan untuk mengalihkan pikirannya dari stres tersebut . Misalnya, merokok, menggunakan obat – obatan terlarang, ketergantungan alkohol, memilih lingkungan pergaulan yang buruk, melakukan seks bebas, dan banyak lagi yang dilakukan sejak usia dini apabila tidak ada pertolongan untuk anak korban kekerasan.

Menyakiti diri sendiri atau bunuh diri

Anak-anak yang mengalami kekerasan tidak dapat membela diri ataupun mencari pertolongan kepada orang lain. Ketidak mampuan mereka untuk mencari pertolongan tersebut akan menggiring anak kepada situasi dimana mereka sanggup menyakiti diri sendiri sebagai tindakan meminta tolong. Misalnya, mengiris dirinya sendiri Atau bahkan melakukan percobaan bunuh diri karena sudah merasa sangat putus asa.

Peringatan Hari Anak Nasional 2019 kali ini mengambil tema pentingnya peran orang tua dalam rangka perlindungan anak. Pola pengasuhan dan perlindungan yang tepat dapat menciptakan kegembiraan anak yang terbebas dari ancaman kekerasan sebagaimana yang diharapkan.