Suami Jual Istri Melalui Aplikasi Prostitusi Online Dihadapan Anak Kembarnya

Suami Jual Istri Melalui Aplikasi Prostitusi Online Dihadapan Anak Kembarnya

Wed, 30 Mar 2022Posted by Admin

Seorang suami di Serang, Banten berinisial AR (28) tega menjual istrinya sendiri, EE ke pria hidung belang. Pelaku menjajakan istrinya lewat aplikasi MiChat dan WhatsApp. Ironisnya, EE mengajak anak kembarnya saat melayani pelanggannya. Anak kembarnya itu ditinggalkan di ruangan samping kamar tempatnya melayani pelanggan.

AR mengaku alasannya menjual sang istri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Penghasilannya sebagai driver ojek online (ojol) dirasa tak mampu memenuhi kebutuhan hidup ia dan keluarganya. Terutama kebutuhan kedua anak kembarnya yang masih berusia 6 tahun.

EE dijual dengan harga mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali main dengan durasi 30 menit. 

AR juga mengatakan bahwa istrinya setuju bekerja sebagai PSK online. Pekerjaan itu sudah dilakoni EE sejak 6 bulan lalu. Ia selalu melakukan transaksi di Wisma Pala, Jalan Pala Komplek Pasir Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang. 

Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, mengatakan polisi sudah menetapkan AR sebagai tersangka.

"Tersangka menjual istrinya. Hasil temuan di lapangan, AR dan istrinya mempunyai anak kembar," ujarnya melalui pesan instan kepada media pada Minggu (27/3/2022).

Menurut David, AR mempromosikan istrinya melalui Michat untuk menarik pelanggan.

Ketika ada pelanggan, AR kemudian melakukan negosiasi untuk menentukan tarif.

Selanjutnya, untuk melayani pelanggannya, EE membawa kedua anaknya yang kembar dan meninggalkannya di ruangan samping kamar.

Di kamar terpisah, EE melayani jasa seksual pelanggan. Setelah selesai, EE kemudian memberikan uang bayaran kepada suaminya.

Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 500.000, lima bungkus alat kontrasepsi, satu bungkus alat kontrasepsi terpakai, dua dus kecil kartu perdana, dan satu ponsel.

Menurut David, AR diduga melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain itu, juga turut serta melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana.