Suami Nindy Ayunda Terjerat Kasus Narkoba!

Suami Nindy Ayunda Terjerat Kasus Narkoba!

Wed, 13 Jan 2021Posted by Admin

Suami selebriti penyanyi Nindy Ayunda, Askara Harsono ditangkap oleh aparat dan terbukti positif menggunakan narkoba, ia ditangkap di kediamannya di wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Kamis (7/1) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. 

Informasi tersebut diungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo. Menurut dia, hingga kini penyidik Satuan Reserse Narkoba pun masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Askara.

"Dalam pemeriksaan bahwa yang bersangkutan urine-nya awal kami tes positif amphetamin, beberapa butir," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Selasa (12/1).

Sebelumnya, Askara ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakbar terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, APH juga memiliki 1,5 butir psikotropika jenis happy five. APH mengaku telah mengkonsumsi happy five untuk mendapatkan ketenangan diri. Hal itu secara langsung disampaikan APH kepada awak media.

"Untuk tenang," ujar APH.

https://wtf2.forkcdn.com/www/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=4561&loc=https%3A%2F%2Fhot.detik.com%2Fceleb%2Fd-5330983%2Falasan-suami-nindy-ayunda-konsumsi-happy-five&referer=https%3A%2F%2Fwww.google.com%2F&cb=bbafc829d2Selain itu, APH juga disebut sudah menggunakan psikotropika selama satu tahun belakangan ini. Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, dalam gelar perkara.

"(Penggunaan psikotropika) Setahun belakangan ini," tutur Ady.
​​​​​​

Lebih lanjut, Ady Wibowo juga menegaskan hasil tes urine APH yang dinyatakan positif amphetamin dan metapethamin. Namun kedua jenis narkoba itu belum ditemukan dari hasil penyelidikkan penangkapan APH.

Meski begitu, pengakuan APH menggunakan amphetamin dan metaphetamin juga dalam waktu satu tahun belakangan ini.

Untuk lebih lanjut, APH dikenakan pasal berlapis yang masih berkaitan dengan penggunaan dan kepemilikan narkotika.

"Pasal 127 ayat 1 (a), Undang Undang 35 Tahun 2009 tentang narkoba dan Pasal 62 terkait psikotropika, ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta," tutur Ady.

Selain itu, dalam gelar perkara, Ady Wibowo juga menuturkan pihak Polres Metro Jakarta Barat menemukan 50 butir peluru tajam milik APH.

"Kita akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Karena kemarin baru narkotikanya. Nanti kita lanjutkan pemeriksaan dengan senpi," ungkap Ady.

"Senpi ini selain Bareta ini kita menemukan peluru tajam 50 butir," lanjutnya.

Sebelum menutup gelar perkara itu, Ronaldo juga menegaskan senpi yang dimiliki APH tidak memiliki surat resmi atau ilegal.

"Senpi ini tidak ada izinnya, tapi nanti ranah penyelidikannya bukan dari Satres Narkoba. Nanti dari rekan saya Sat Reskrim," tutup Ronaldo.